Bunga KUR Jadi 7 Persen, Pemerintah Minta UKM Tak Konsumtif

Pemerintah menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 120 triliun dengan bunga 7 persen di 2018.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Jan 2018, 14:30 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2018, 14:30 WIB
50 Persen Target KUR 2018 untuk Sektor Produktif
Pekerja membuat adonan oncom di salah satu rumah industri di Jakarta, Rabu (6/12). Sebesar Rp 60 triliun atau 50 persen dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan disalurkan pada tahun depan dan dialokasikan ke sektor produktif. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 120 triliun dengan bunga 7 persen di 2018. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan membina debitur penerima KUR agar digunakan untuk kegiatan produktif.

"Bunga KUR akan diturunkan lagi menjadi 7 persen. Ini kebijakan pemerintah atas perintah Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," kata Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga di kantornya, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Dia menambahkan, Kementerian Koperasi dan UKM sebagai kuasa pengguna anggaran akan terus melakukan pembinaan supaya UKM dapat membuat manajemen keuangan yang jelas, terukur, sehingga dana dari KUR yang diberikan perbankan maupun koperasi bermanfaat bagi pengembangan usahanya.

"Kita bina UKM bagaimana manajemen supaya jelas. Jangan sampai dapat duit, lalu dibelikan sepeda motor, itu konsumtif. Manajemen keuangan amburadul, untuk usaha dan uang jajan anaknya digabung. Jangan kayak manajemen dagang es," tutur Puspayoga.

Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat ada sebanyak 56,69 juta unit usaha. Terdiri dari usaha mikro sebanyak 58,9 juta, usaha kecil sebanyak 716,8 ribu, dan usaha menengah sebanyak 65,5 ribu, serta usaha besar sebanyak 5,03 ribu usaha.

Dalam rangka mendorong pengembangan pelaku UMKM untuk naik kelas telah dikembangkan program kewirausahaan nasional, antara lain pemasyarakatan kewirausahaan, pelatihan kewirausahaan, magang kewirausahaan, bantuan wirausaha pemula, dan pendampingan kewirausahaan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Bunga KUR Jadi 7 Persen

Suku Bank Bank
Ilustrasi Foto Suku Bunga (iStockphoto)

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk menurunkan suku bunga KUR pada 2018 dari semula 9 persen efektif per tahun menjadi sebesar 7 persen efektif per tahun. Bunga KUR yang baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2018. Penurunan bunga KUR ini untuk mendukung pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pemerintah memutuskan penurunkan bunga KUR dalamm rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana dan perwakilankementerian dan lembaga terkai pada Jumat 27 Oktober 2017.

Rapat Koordinasi ini juga memutuskan peningkatan target porsi penyaluran KUR di sektor produksi yaitu pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi di 2018 menjadi minimum sebesar 50 persen dari target total penyaluran sebesar Rp 120 Triliun.

Selama ini, UMKM sulit mendapatkan kredit atau pembiayaan dari lembaga keuangan, mengingat sektor produksi memiliki risiko yang relatif lebih tinggi daripada sektor perdagangan.

“Penyaluran KUR harus terus kita dorong ke sektor produksi, agar program kredit atau pembiayaan dari pemerintah dengan suku bunga rendah ini dapat dinikmati oleh UMKM,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dikutip dari keterangan tertulis.

Dalam rangka mendorong percepatan penyaluran KUR di sektor produksi, Komite Kebijakan juga telah mempersiapkan skema KUR baru yaitu KUR Khusus untuk sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

KUR Khusus merupakan skema KUR yang diberikan kepada kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. Adapun plafon KUR Khusus, ditetapkan sebesar Rp 25 juta -Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok.

Nantinya, Komite Kebijakan akan menetapkan besaran plafon KUR tahun 2018 bagi setiap Penyalur KUR, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya