Menko Luhut: Nelayan Tak Bisa Gunakan Cantrang Sepanjang Tahun

Ada sejumlah syarat yang akan diatur pemerintah terkait dibukanya kembali penggunaan alat tangkap cantrang.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Jan 2018, 09:50 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2018, 09:50 WIB
Demo Tolak Pelarangan Cantrang
Nelayan berdoa saat unjuk rasa menolak larangan penggunaan cantrang di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/1). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah resmi melarang penggunaan cantrang per 1 Januari 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya memberikan kesempatan bagi nelayan ‎untuk kembali menggunakan cantrang. Hal ini menyusul pertemuan antara perwakilan nelayan dan pemerintah daerah (pemda) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, pada Rabu, 17 Januari 2018.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, ada sejumlah syarat yang akan diatur pemerintah terkait dibukanya kembali penggunaan alat tangkap tersebut. Syarat itu seperti soal ukuran kapal yang digunakan nelayan.

"Ya, tapi ukurannya sedang ditentukan oleh Ibu Susi sampai kapal berapa besar," ujar dia di Madiun, Jawa Timur, Jumat (19/1/2018).

Kemudian, pemerintah juga mengatur zona tangkap untuk cantrang. Peraturannya, tidak boleh semua zona perairan dijadikan tempat untuk menangkap ikan menggunakan cantrang.

"Juga cantrang, tidak boleh semua dijalankan. Karena cantrang yang ngawur tidak boleh dong, karena merusak karang kalau sampai ke dasar. Jadi, harus pada kedalaman berapa. Kita mau buat di daerah mana saja dia bermain boleh di sana," kata dia.

Selain itu, ucap Luhut, pemerintah juga akan mengatur waktu bagi nelayan yang menggunakan cantrang untuk mencari ikan. Dengan demikian, nelayan tidak bisa menggunakan cantrang di sepanjang tahun.

"Kita mulai berpikir berapa bulan dalam setahun dia boleh beroperasi, untuk berikan jeda ikan tumbuh lagi," ucap dia.

Luhut juga meminta agar para nelayan cantrang tidak boleh curang dalam mengungkapkan ukuran kapalnya. Sebab, menurut dia, segala aturan yang diterapkan pemerintah ditujukan untuk kepentingan bersama.

"Ya, jangan tipu-tipu juga (ukuran kapal), jadi sesuai aturan-lah. Pemerintah dan rakyatnya juga harus sama-sama, karena ujung-ujungnya ini kan kepentingan kita bersama. Kalau kita membuat penangkapan ikan enggak benar, yang susah kan yang akan datang. Kalau ikannya habis," ucap dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Butuh Aturan Tertulis

Demo Tolak Pelarangan Cantrang
Ribuan nelayan mendengarkan orasi dalam unjuk rasa menolak larangan penggunaan cantrang di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/1). Tiga ribu personel kepolisian diturunkan dalam pengamanan aksi tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Nelayan belum puas atas keputusan pemerintah yang mengizinkan penggunaan alat tangkap ikan cantrang. Pasalnya, pemerintah belum memberikan izin resmi atau peraturan tertulis yang membolehkan penggunaan cantrang.

Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Cabang Lamongan Agus Mulyono mengatakan, pemerintah baru memberikan pernyataan lisan mengenai diperbolehkannya nelayan untuk melaut dengan alat tangkap cantrang.

"Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan) kelihatannya masih setengah hati menurut saya," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Dengan kondisi ini, nelayan masih ragu untuk melaut. Pasalnya, nelayan memahami konsekuensi hukum jika tetap melaut menggunakan cantrang tanpa adanya jaminan tertulis.

"Iya dong, diformalkan. Enggak boleh nanggung hanya bersifat pernyataan, hanya pengakuan lisan. Peraturan tertulis belum dituangkan, karena apa, mereka tahu konsekuensi hukumnya," ujarnya.

Agus melanjutkan, pelarangan cantrang berdampak pada penurunan produktivitas nelayan. Dia bilang kebijakan itu membuat nelayan ragu untuk melaut.

Hormati Keputusan

Demo Tolak Pelarangan Cantrang
Ribuan nelayan tradisional dari berbagai daerah menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/1). Mereka mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Nomor 2/2015 tentang penggunaan cantrang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Director The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi menilai keputusan tersebut sudah tepat. Semua pihak berkepentingan (stakeholder) yang berkaitan harus menghormati hal yang menjadi keputusan bersama ini.

"Ini memang kebijakan yang sudah tepat, dan itu harus menjadi tamparan bagi Bu Susi, terkait kebijakan yang sudah diputuskan sebelumnya," kata Siswanto kepada Liputan6.com, Kamis (18/1/2018).

Perlu diketahui, Susi pernah mengeluarkan Peraturan Menteri No 71 Tahun 2016 mengenai pelarangan penggunaan sejumlah alat tangkap ikan, salah satunya cantrang.

Dalam pelaksanaannya, KKP memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2017 bagi para nelayan di Indonesia untuk tak lagi menggunakan cantrang.

Untuk itu, Siswanto berpendapat, ke depannya KKP harus terlebih dahulu mengadakan kajian lebih mendalam sebelum memutuskan sebuah kebijakan. Kenyataannya, kebijakan larangan cantrang tersebut belum bisa diterapkan di seluruh nelayan.

"Jadi kajiannya harus lebih jauh lagi. Nanti kalau tidak, setiap kebijakan Bu Susi itu akan kembali didemo, apalagi ini mendekati tahun politik," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya