Bebas Cantrang Bersyarat, Nelayan Hanya Boleh Melaut di Sini

Bupati Batang mengingatkan izin penggunaan cantrang resmi berlaku bila Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah mengeluarkan surat edaran.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 18 Jan 2018, 20:02 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2018, 20:02 WIB
Bebas Cantrang Bersyarat, Nelayan Hanya Boleh Melaut di Sini
Bupati Batang mengingatkan izin penggunaan cantrang resmi berlaku bila Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah mengeluarkan surat edaran. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Liputan6.com, Batang - Bupati Kabupaten Batang, Wihaji menepati janjinya untuk menyampaikan aspirasi nelayan cantrang kepada Presiden Joko Widodo. Keluh kesah nelayan itu direspons dengan pencabutan larangan penggunaan alat tangkap cantrang sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Walaupun sebagai kepala daerah harus mengamankan kebijakan pemerintah pusat, akan tetapi menyampaikan aspirasi nelayan merupakan sebuah amanah warga nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang," ucap Wihaji, Kamis (18/1/2018).

Saat bertemu Presiden Jokowi, Wihaji mengungkapkan implikasi negatif pelarangan cantrang bagi nelayan. Yang paling terlihat adalah banyaknya pengangguran. Hal itu jika dibiarkan bisa berisiko sosial sangat berbahaya, setidaknya pada satu bulan ke depan.

"Presiden memberikan kesempatan nelayan cantrang hingga sampai rampung semua nelayan pindah ke alat yang baru. Dan juga tanpa ada batasan waktu pun dan harus resmi, yang selanjutnya akan ada surat edaran secara resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," katanya.

Ia juga mengungkapkan keluhan nelayan pengguna cantrang kesulitan memperoleh kredit untuk beralih alat tangkap. Maka itu, Presiden memerintahkan KKP untuk mendata siapa saja yang mengajukan kredit agar selanjutnya dipermudah prosesnya.

"Pemkab punya kewajiban untuk mendata siapa yang akan mendapatkan kredit yang akan beralih alat tangkap ikan. Yang selanjutnya kita laporkan ke Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk dibantu proses perkreditannya," kata Wihaji.

Pembahasan soal kebijakan cantrang itu dilakukan di Istana Negara. Selain dihadiri Bupati Batang, turut hadir pula Bupati Tegal Enthus Susmono, Plt Wali Kota Tegal Nursholeh, dan Bupati Pati Haryanto.

 

 


Hanya di Laut Jawa

Bebas Cantrang Bersyarat, Nelayan Hanya Boleh Melaut di Sini
Bupati Batang mengingatkan izin penggunaan cantrang resmi berlaku bila Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah mengeluarkan surat edaran. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Wihaji juga mengingatkan bahwa keleluasaan menggunakan cantrang bersyarat. Nelayan cantrang tidak boleh melaut melebihi perairan Laut Jawa. Dengan aturan itu, nelayan yang menggunakan cantrang di luar Laut Jawa akan ditangkap tanpa kecuali.

Namun, ia kembali merujuk hasil uji petik yang dilakukan peneliti IPB Nimmi Zulbainarni dan tim yang menyatakan bahwa cantrang termasuk alat tangkap ramah lingkungan.

"Sebenarnya nelayan siap diatur, seperti larangan cantrang, tapi harus ada solusi konkret sehingga nelayan tidak merasa dirugikan. Kalaupun jaring cantrang untuk mata jaring untuk dilebarkan nelayan juga siap," kata Wihaji.

Selama teknis pencabutan larangan cantrang dikeluarkan KKP, Wihaji meminta para pemilik kapal juga diminta segera mengurus izin operasinya karena hampir semua kapal sudah habis masa berlakunya.

"Persiapkan segala sesuatunya guna melaut mencari ikan sembari menunggu surat edaran secara resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pelegalan kembali alat tangkap cantrang," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya