Menkeu: Masyarakat Jangan Resah dengan Akses Informasi Keuangan

Pemerintah memastikan pelaporan rekening bukan untuk menarik pajak tambahan dari rekening nasabah.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Jun 2017, 20:16 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2017, 20:16 WIB
20170117- Sri Mulyani dan Rodrigo Chaves-Jakarta- Angga Yuniar
Pemerintah memastikan pelaporan rekening, salah satunya untuk melengkapi basis data perpajakan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada masyarakat untuk tenang menghadapi era keterbukaan informasi keuangan demi kepentingan perpajakan. Masyarakat diminta tidak resah karena pemerintah memastikan pelaporan rekening bukan untuk menarik pajak tambahan dari rekening nasabah.

"Kami imbau masyarakat tetap tenang, tidak perlu resah dengan akses informasi keuangan ini," tegas Sri Mulyani saat Konferensi Pers di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Sri Mulyani mengungkapkan alasannya. Pertama, masyarakat diminta tetap tenang karena kewajiban melapor sekali setahun ada pada lembaga jasa keuangan, bukan pemilik rekening. "Masyarakat bayar pajak setahun sekali, dan untuk masyarakat miskin tidak bayar pajak. Malah dapat subsidi dari pemerintah," ucap dia.

Kedua, Sri menuturkan, hanya digunakan untuk melengkapi basis data perpajakan. Ketiga, dipastikan tidak ada beban pajak tambahan yang akan dikenakan atas rekening nasabah. "Kami butuh informasi ini untuk basis data pajak kami, bukan membebani pajak tambahan atas rekening yang dilaporkan," kata Sri Mulyani.

Alasan keempat masyarakat tak perlu resah dengan akses keterbukaan informasi keuangan, diakuinya, karena peraturan perundang-undangan menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada Ditjen Pajak.

"Seluruh aparat atau petugas pajak terikat untuk menjaga kerahasiaan data. Kami tidak akan menggunakan data itu selain untuk perpajakan. Pemerintah dengan uang pajak yang diterima digunakan untuk melindungi masyarakat miskin, membantu pengembangan UMKM," ujar dia.

Apabila ada petugas pajak menakuti, menekan Wajib Pajak (WP), bahkan diduga menggunakan data atau informasi untuk tujuan lain sampai mengancam WP, Sri Mulyani berharap masyarakat dapat mengadukannya ke berbagai layanan pengaduan yang sudah disiapkan Ditjen Pajak.

- lewat kring pajak di nomor 1500 200, dan Fax (121) 5251245
- email pengaduan@pajak.go.id
- whistle blower system https://www.wise.kemenkeu.go.id
- kirim surat pengaduan ke alamat:

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas
Gedung Mari'e Muhammad lantai 16
Kantor Pusat Ditjen Pajak
Jalan Gatot Subroto Kavling 40-42, Jakarta 12190

"Saya akan minta berapa banyak jumlah pengaduan, ada atau tidak. Pemerintah perlu data itu, kalau tidak lengkap data yang kami punya, maka yang dikejar-kejar terus data yang sudah ada. Sedangkan yang menghindari pajak tidak bisa kami kejar, sehingga muncul ketidakadilan," tegas Sri Mulyani.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya