Berniat Tarik Tunai Kartu Kredit? Hati-Hati, Pelajari Dulu Aturan Mainnya

Jika Anda tengah berniat tarik tunai, pastikan Anda memahami dulu beberapa aturan main berikut ini

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 01 Mar 2018, 08:00 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2018, 08:00 WIB
Awas! Jangan Sampai Kamu Kena 4 Modus Penipuan Kartu Kredit Ini
Ilustrasi penipuan uang.

Liputan6.com, Jakarta - Kartu kredit banyak disebut sebagai kartu sakti karena kartu plastik ini bisa dengan mudah memberikan Anda dana dalam jumlah cukup besar, sesuai limit kartu. Dalam waktu singkat pula seperti menarik uang memakai kartu debit.

Sebutlah Anda memiliki kartu kredit dengan limit Rp 40 juta dan limit tarik tunai Rp 30 juta. Ini berarti, bila suatu saat Anda butuh dana pinjaman mendadak, Anda bisa tinggal memakainya untuk tarik tunai di mesin ATM seperti halnya tarik tunai memakai kartu debit biasa. Ini sama saja Anda mendapatkan pinjaman uang dalam waktu sangat cepat dan tanpa proses berbelit dari bank.

Namun ingat, di balik semua kemudahan tarik tunai kartu kredit, Anda tetap perlu mengedepankan kehati-hatian agar langkah itu tidak menjadi blunder finansial yang menjadi pangkal masalah keuangan di masa mendatang.

Soalnya, dana yang Anda dapatkan dari transaksi tarik tunai kartu kredit adalah dana pinjaman dari bank yang tidak gratis. Ada bunga atau biaya yang dikenakan sebagaimana jenis kredit bank yang lain.

Maka itu, jangan terburu-buru memakai kartu kredit untuk tarik tunai dana kecuali dalam kondisi yang sangat terpaksa. Kendatipun Anda kini tengah berniat tarik tunai, pastikan Anda memahami dulu beberapa aturan main berikut ini, seperti dikutip situs perbandingan dan pengajuan kartu kredit dan pinjaman HaloMoney.co.id:

1. Bunga dan biaya

Ada bunga yang harus Anda bayarkan kepada bank untuk fasilitas dana tersebut dan biaya lain tarik tunai yang dikenakan. Bunga dan biaya itu tergolong cukup mahal. Sebagai informasi, bunga kartu kredit di Indonesia saat ini sekitar 2,25 persen per bulan atau 27 persen per tahun.

Sedangkan untuk transaksi tarik tunai, selain dikenakan bunga sebesar itu, nasabah juga akan dibebani biaya tarik tunai. Rata-rata tarif tarik tunai kartu kredit yang dikenakan oleh bank saat ini sekitar 4-6 persen dari nilai dana yang Anda tarik.

Misalnya, Anda melakukan tarik tunai kartu kredit senilai Rp 1 juta, maka tagihan yang dikenakan pada Anda adalah Rp 1,06 juta. Atau terkena biaya sekitar Rp 60 ribu. Bila tagihan tersebut tidak Anda bayar 100 persen sebelum jatuh tempo, maka bank akan mengenakan bunga sebesar 2,25 persen per bulan.

2. Batasan nilai tarik tunai

Kartu Kredit
Ilustrasi Foto Kartu Kredit (iStockphoto)

2. Batasan nilai tarik tunai

Anda punya kartu kredit dengan limit besar? Jangan keburu senang. Walau kartu kredit Anda memiliki limit belanja dan limit tarik tunai besar, bank biasanya membatasi nilai tarik tunai dari limit yang telah dipatok.

Misalnya, nilai tarik tunai kartu kredit umumnya dibatasi maksimal 70 persen dari limit tarik tunai yang tertulis. Misalnya, Anda memiliki kartu kredit dengan limit belanja Rp 40 juta dan limit tarik tunai Rp 30 juta. Maka, nilai dana yang bisa Anda tarik tunai kemungkinan hanya Rp 21 juta.

Pembatasan nilai tarik tunai ini sebenarnya bagus bagi nasabah kartu kredit. Paling tidak Anda terhindar dari moral hazzard memakai kartu kredit untuk tarik tunai dalam jumlah besar. Soalnya, bunganya sangat mahal dan bisa menjadi boomerang finansial di masa mendatang.

Baca juga: Daftar Kartu Kredit Tanpa Iuran Tahunan

3. Hitung kemampuan bayar

Sebelum memutuskan tarik tunai, pastikan dulu apakah Anda memiliki sumber dana yang pasti bisa Anda gunakan untuk melunasi utang kartu kredit? Coba lakukan hitungan terlebih dulu berapa kelak tagihan yang harus Anda bayar.

Hitungan biaya transaksi tarik tunai kartu kredit bisa berbeda-beda pada masing-masing penerbit kartu kredit. Ada penerbit kartu kredit yang hanya mengenakan bunga transaksi, ada juga yang menambahnya dengan biaya administrasi.

Padahal, bila merujuk pada aturan Bank Indonesia, transaksi tarik tunai tidak boleh dikenakan biaya ganda berupa biaya bunga dan biaya administrasi. Bunga transaksi seharusnya baru dikenakan saat ada tagihan tertunggak.

Gambarannya sebagai berikut: Anda hendak tarik tunai kartu kredit A sebesar Rp 5 juta dengan biaya penarikan 4 persen dan bunga transaksi tarik tunai 2,25 persen per bulan. Maka, total transaksi yang harus Anda bayarkan kelak adalah Rp Rp 5,2 juta dengan bunga 2,25 persen per bulan.

4. Lakukan full payment

Kartu Kredit
Ilustrasi Foto Kartu Kredit (iStockphoto)

Bila Anda membayar tagihan kelak 100 persen, maka yang harus Anda bayarkan dari transaksi tarik tunai adalah sebesar Rp 5,2 juta saja. Namun, bila Anda membayar minimum payment atau 10 persen, maka yang Anda bayarkan Cuma Rp 520 ribu. Sisa utang menjadi Rp 4,68 juta.

Nah, saat siklus tagihan kembali datang, sisa utang tersebut terkena bunga transaksi 2,25 persem per bulan atau setara Rp 105.330. Sehingga, total tagihan (dengan asumsi tidak ada transaksi baru), menjadi berkisar Rp 4,57 juta.

Cukup mahal, bukan? Maka itu, usahakan untuk menyelesaikan selalu membayar tagihan kartu kredit 100 persen atau full payment agar terhindar dari bunga yang mahal.

Baca juga: Kredit HP dan Laptop Tanpa Syarat Kartu Kredit

Ingat selalu, kartu tersebut hanya sebuah fasilitas pembayaran, bukan kartu untuk mendapatkan utang. Pastikan Anda membayarnya secara penuh agar tidak terbebani utang kartu kredit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya