Hati-Hati, Bawa Mata Uang Asing di Atas Ketentuan Bisa Didenda Rp 300 Juta

Perubahan utama dalam PBI adalah mengenai sanksi atas pelanggaran PBI Pembawaan Uang Kertas Asing.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 12 Mar 2018, 17:24 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2018, 17:24 WIB
Rupiah Menguat Tipis atas Dolar
Petugas bank menghitung uang dollar AS di Jakarta, Jumat (20/10). Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (USD) masih belum beranjak dari level Rp 13.500-an per USD. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menerbitkan penyempurnaan ketentuan mengenai pembawaan uang kertas asing (UKA) alias valuta asing (valas) ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 20/2/PBI/2018.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menjelaskan, perubahan utama dalam PBI adalah mengenai sanksi atas pelanggaran PBI pembawaan uang kertas asing yang sebelumnya hanya berupa pencegahan atas kegiatan pembawaan menjadi sanksi kewajiban membayar (denda).

Dengan peraturan yang baru, denda akan dikenakan kepada setiap orang atau korporasi yang melakukan pembawaan uang kertas asing lintas Pabean dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp 1 miliar, kecuali badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.

"Aturan yang baru diharapkan akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan uang kertas asing," jelas Agusman, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (12/3/2018).

Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan uang kertas asing dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penetapan besaran denda dan mekanisme penyetoran pada kas negara diharmonisasikan dengan norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut, besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang baik perorangan atau korporasi yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang kertas asing yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta.

 


Perkuat Pengawasan

Rupiah Menguat Tipis atas Dolar
Petugas bank menghitung uang dollar AS di Jakarta, Jumat (20/10). Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (USD) masih belum beranjak dari level Rp 13.500-an per USD. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada badan berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10 persen dari kelebihan jumlah uang kertas asing yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta.

Penyempurnaan ketentuan pembawaan UKA diharapkan dapat memperkuat monitoring aktivitas pembawaan uang kertas asing oleh Bank Indonesia.

Dengan monitoring yang baik oleh BI, pengaturan tersebut diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam mengendalikan nilai tukar.

Meskipun demikian, kebijakan ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memerlukan UKA di atas ambang batas izin pembawaan UKA tetap dapat memenuhi kebutuhan valuta asing, secara nontunai.

Pelaksanaan pengajuan permohonan izin sebagai badan berizin dan permohonan persetujuan kuota pembawaan UKA kepada Bank Indonesia akan berlaku sejak tanggal 4 Juni 2018.

"Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PBI akan efektif berlaku pada tanggal 3 September 2018," jelas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya