Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan meningkatkan anggaran dana desa menjadi Rp 85 triliun pada 2019. Angka tersebut naik sebesar Rp 25 triliun dari alokasi anggaran tahun ini yang sebesar Rp 60 triliun.
"Anggaran dana desa di 2019 akan naik sebesar Rp 25 triliun, dari Rp 60 triliun menjadi Rp 85 triliun," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Advertisement
Baca Juga
Akan tetapi, dia mengaku, syarat peningkatan anggaran dana desa yang harus dipenuhi adalah dana desa yang telah dikucurkan sebelumnya harus dilaksanakan dengan baik, tidak menimbulkan masalah, dan kepala desa (kades) harus benar-benar siap.
"Dana Desa sudah berjalan empat tahun dari 2015-2018. Dana yang disalurkan lebih dari Rp 187 Triliun. Tahun depan akan naik sekurang-kurangnya menjadi Rp 85 triliun, kalau bisa lebih. Catatannya, jangan ada masalah, kades harus siap," tegas Eko.
Lebih jauh Eko mengatakan, untuk meminimalisasi terjadinya permasalahan, Kemendes PDTT telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian, dan Kejaksaan untuk membantu dan mengawasi pelaksanaan dana desa.
Jangan Takut Dikriminalisasi
Namun, dia menegaskan bahwa kerja sama antara Kementerian dan Kepolisian bukan untuk menakut-nakuti kepala desa. Justru, keterlibatan Kepolisian adalah untuk membantu kelancaran pengerjaan dana desa.
"Kepala Desa yang tidak korupsi, yang kesalahannya hanya persoalan administrasi itu tidak boleh dikriminalisasi. Kalau terjadi, laporkan ke Satgas Dana Desa. Dalam waktu 3x24 jam, kita akan kirimkan tim untuk pendampingan dan pelatihan," ujarnya.
Dana desa selain untuk pembangunan, juga bertujuan agar perputaran uang di desa berkembang dengan baik. Dengan begitu, kemiskinan di desa akan berkurang dan desa tertinggal akan terangkat menjadi desa berkembang.
"Tahun lalu pembangunan dari dana desa masih ada yang pakai kontraktor, tidak swakelola. Sekarang, wajib swakelola dan 30 persen dana desa wajib untuk membayar upah pekerja. Dibayar harian, kalau tidak bisa harian (dibayar) mingguan," pungkas Eko.
Advertisement