Libur Panjang, Truk Barang Dilarang Masuk Tol Mulai Hari Ini

Kemenhub membatasi operasional kendaraan barang di ruas tol per hari ini. Cek jadwal lengkapnya.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Mar 2018, 10:00 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2018, 10:00 WIB
Macet truk barang di ruas tol
Macet truk barang di ruas tol (Liputan6.com/Abramena)

Liputan6.com, Jakarta - Guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, maka selama libur panjang (Paskah) berlaku pengaturan arus lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan per hari ini (29/3/2018). Kebijakan ini telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2018 pada 27 Maret 2018. 

Surat edaran tersebut membahas pengaturan arus lalu lintas melalui manajemen dan rekayasa lalu lintas. Salah satunya dengan pembatasan operasional mobil barang.

"Pembatasan operasional mobil barang diberlakukan tak hanya bagi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, namun juga bagi mobil barang bahan bangunan, truk tempel, truk gandeng, dan kontainer," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi kepada wartawan, Kamis (29/3/2018).

Pembatasan ini berlaku pada dua arah ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, tol Merak arah keluar Jakarta, ruas tol Prof Sedyatmo atau tol bandara arah keluar Jakarta.

"Untuk arah keluar Jakarta berlaku mulai 29 Maret pukul 12.00 hingga 30 Maret pukul 12.00. Sementara arah masuk Jakarta mulai 1 April pukul 12.00 hingga 2 April pukul 09.00," tambah Budi.

Pembatasan kendaraan barang ini tidak berlaku bagi mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas (BBM atau BBG), pengangkut ternak, pupuk, susu murni, bahan pokok, bahan hantaran pos dan uang, serta barang ekspor dan impor dari lokasi industri rumahan, atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor dan impor.

"Pembatasan operasional mobil barang ini dapat dievaluasi waktu berlakunya sesuai dengan pertimbangan dari pihak kepolisian," kata Budi.

Selain membatasi truk barang, Kemenhub akan mengendalikan lalu lintas pada persimpangan dan ruas jalan juga pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendalian dan pengamanan pengguna jalan sementara.

Jokowi Siap Resmikan Tol Ngawi-Kertosono Hari Ini

Tol Ngawi-Kertosono (Dok Foto: Website Kementerian PUPR)
Tol Ngawi-Kertosono (Dok Foto: Website Kementerian PUPR)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya akan meresmikan ruas tol Ngawi-Kertosono pada Kamis ini. Tol sepanjang 87,02 kilometer (km) tersebut sudah lulus uji kelayakan sehingga bisa beroperasi melayani pengguna jalan bebas hambatan. 

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani usai acara Fun Bike dan Pesta Kuliner dalam rangka Ulang Tahun ke-20 Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Hari Kamis (ini), Insyaallah peresmian tol Ngawi-Kertosono. Insyaallah. Kita berharap (diresmikan Presiden Jokowi)," ujar dia di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta.

Dia mengungkapkan, saat ini pembangunan ‎ruas tol tersebut telah selesai 100 persen. Bahkan hasil uji kelayakannya sudah diterbitkan.

‎"Sudah lama (selesai pembangunannya), sudah dari dua minggu lalu siap. Uji layaknya sudah keluar," kata Desi

Desi mengungkapkan, untuk besaran tarif, hingga saat ini belum ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun, selama dua minggu setelah peresmian akan gratis terlebih dulu.

"Itu kan sudah SOP (standard operating  procedure). Jadi setelah diresmikan (tol Ngawi-Kertosono), 10 hari atau dua minggu (digratiskan)," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya