Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengujian kandungan ikan makarel kaleng yang beredar di Indonesia. Dari 66 merek yang diteliti, 27 positif mengandung parasit cacing.
Dari 27 merek ikan makarel kaleng mengandung parasit cacing, 16 merek impor dan sisanya merek dalam negeri. BPOM sudah melarang produsen merek-merek tersebut mengimpor atau memproduksi untuk sementara.
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto, mengatakan, sebenarnya suatu perusahaan memiliki standar tertentu dalam menentukan layak tidaknya suatu produk untuk dipasarkan. Dengan demikian, seharusnya tidak ada produk yang tidak diteliti kualitasnya.
Advertisement
"Kalau ekspor tentu mereka sangat memperhatikan itu atau industri makanan yang sudah melakukan GMP (good manufacturing practice)," ujar Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/3).
"Ada juga standart quality di mana mereka dalam proses itu harus steril, baik itu pakaian kacamata, topi, sarung tangan dan yang lain itu kan hampir serupa di farmasi. Kalau industri menengah kan ini masih banyak toleransi dan tentu ini dilihat lagi nanti," sambungnya.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh BPOM merupakan salah satu pengawasan yang baik. Sebab, good manufacturing practice yang berkaitan dengan kualitas merupakan hal utama yang harus diperhatikan.
"Ya itu kan dari segi BPOM kaitannya dengan good manufacturing practice (GPM) kaitan dengan quality selama produksi. Jadi itu produksi yang baik kan ada GPM dimana quality control menjadi hal utama," jelasnya.
Reporter: Anggun P Situmorang
Sumber:Â Merdeka.com
BPOM: 27 Merek Ikan Sarden Kaleng Positif Mengandung Cacing
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 27 merek ikan makarel atau sarden kalengan positif mengandung parasit cacing atau cacing jenis Anisakis Sp.
Produk ikan makarel kalengan mengandung cacing itu pertama kali ditemukan di wilayah Riau. Kemudian dikembangkan seluruh BBPOM di seluruh Indonesia.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, menyampaikan pada temuan pertama hanya ada tiga merek ikan sarden yang mengandung cacing. Namun setelah pemeriksaan dikembangkan, temuan bertambah menjadi 27 merek.
"Dari 66 merek ikan makarel dalam kaleng yang terdiri dari 541 sampel ikan, ada 27 merek yang positif mengandung parasit cacing," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).
Dari 27 merek itu, 16 di antaranya produk impor dan 11 merek merupakan produk dalam negeri. Beberapa merek di antaranya produk yang kerap ditemukan di pasaran, seperti ABC, King Fisher, Gaga, Pronas.
Penny mengatakan, pihaknya menelusuri dan berkomunikasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait temuan ini. Koordinasi dengan KKP dilakukan untuk mengetahui asal-usul produk dan bahan baku.
Ikan makarel hanya ditemukan di perairan luar Indonesia. Secara natural dinilai telah memang mengandung parasit cacing.
"Tapi tentunya menjadi tugas kami Badan POM untuk menjamin produk yang diproduksi di sini, diedarkan, dan dikonsumsi masyarakat memenuhi standar-standar yang ada dikaitkan dengan hygienic (higienitas), keamanan, mutunya dan manfaatnya," papar Penny.
Tindakan dari BPOM itu selanjutnya menarik produk sarden kalengan dari pasaran. Dalam hal ini BPOM RI telah meminta kepada BBPOM seluruh Indonesia menarik barang tersebut.
Â
Advertisement