Ganjil Genap Diuji Coba pada Pintu Masuk Tol Jagorawi dan Tangerang Mulai 16 April

Penerapan skema ganjil genap ditujukan pada mobil penumpang pribadi dan tidak berlaku pada mobil pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Apr 2018, 17:38 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2018, 17:38 WIB
Hari Kedua Ganjil Genap, Mobil Plat Genap Berputar Balik
Petugas mengarahkan kendaraan berplat genap berputar balik di Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/3). Hari kedua penerapan ganjil genap, masih banyak kendaraan berputar balik di gerbang tol tersebut. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) segera mengimplementasikan paket kebijakan penanganan kemacetan di ruas tol Jagorawi dan ruas tol Jakarta-Tangerang. Ini menyusul keberhasilan pelaksanaan paket kebijakan tersebut sukses mengurai kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono menyebutkan uji coba pelaksanaan kebijakan akan dimulai 16 April 2018. Harapannya, kebijakan telah sepenuhnya terlaksana pada awal Mei 2018.

"Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang dilakukan, paket kebijakan yang akan diterapkan di ruas tol Jagorawi adalah penerapan skema ganjil genap di pintu tol Cibubur 2 arah Jakarta. Penerapan lajur khusus angkutan umum (LKAU) dari Bogor Pasar Rebo, serta pengembangan rute bus premium (JR Connection) di beberapa lokasi perumahan," kata Bambang di Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Penerapan skema ganjil genap ditujukan kepada mobil penumpang pribadi dan tidak berlaku kepada mobil pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, mobil pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional. Kemudian mobil angkutan umum (plat kuning), mobil dinas pemerintah, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran.

Sementara itu, beberapa lokasi pemukiman yang akan menjadi sasaran pengembangan Bus Premium (JR Connection) diantaranya adalah Legenda Wisata, Citra Grand, Cibubur Country, Metland Transyogi dan Cibubur Residence.

Seperti halnya yang sudah berjalan di ruas tol Jakarta Cikampek, kebijakan ini berlaku setiap hari Senin-Jumat pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB, kecuali hari libur.

Tonton Video Ini

 

 

Tak Berlakukan Pembatasan Angkutan Berat

Namun, khusus kebijakan pembatasan kendaraan angkutan berat yang menjadi bagian dari paket kebijakan di ruas tol Jakarta Cikampek, tidak diberlakukan pada ruas tol Jagorawi. Ini mengingat lalu lintas kendaraan angkutan berat di ruas tol Jagorawi tidak sepadat di ruas tol Jakarta Cikampek.

Berdasarkan kajian, kebijakan yang lebih tepat untuk diadopsi di ruas tol Jagorawi adalah pembuatan jalur khusus bus dan skema ganjil genap di ruas Tol Jagorawi, karena volume kendaraan golongan III, IV dan V sangat kecil.
 
Jalur khusus bus yang dibuat akan memudahkan laju bus dari Bogor menuju DKI Jakarta. "Kita ingin masyarakat menggunakan angkutan umum menuju tempat kerjanya di Jakarta," ujar Bambang Prihartono Kepala BPTJ. 
 
Sementara itu hasil kajian dan analisis di ruas tol Jakarta Tangerang menunjukkan pemberlakuan skema ganjil genap bagi mobil penumpang pribadi, kemungkinan besar akan diberlakukan di Pintu Tol Kunciran 2 arah Jakarta dan Bitung 2 Arah Jakarta. 
 
Kajian dan analis untuk ruas tol Jakarta- Tangerang masih terus berjalan untuk memastikan penerapan kebijakan pembatasan angkutan berat, penentuan lajur khusus angkutan bus, maupun pengembangan angkutan Bus Premium (JR Connection). Diharapkan dalam beberapa hari ke depan, seluruh hasil kajian dan analisis telah selesai dilaksanakan.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya