Survei Prakarsa: 39 Persen Ojek Online Kerja 7 Hari Nonstop demi Bonus

Sebesar 39 persen ojek online bekerja selama satu minggu penuh tanpa libur.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Apr 2018, 16:40 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2018, 16:40 WIB
Ojek Online
Ojek Online (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Perkumpulan Prakarsa merilis hasil survei kondisi pengemudi ojek daring atau ojek online pada 2017. Hasil survei tersebut dilakukan kepada 213 pengemudi ojek yang terdiri dari 176 pengemudi ojek daring dan 37 ojek pangkalan di Jakarta dan Surabaya.

Peneliti Kebijakan Sosial Perkumpulan Prakarsa, Eka Afriani Djahmari mengungkapkan dari hasil survei Prakarsa menemukan fakta bahwa 39 persen ojek daring bekerja selama satu minggu penuh tanpa libur. Dilihat dari jumlah jam kerja, 30 persen pengemudi ojek daring menghabiskan waktu bekerja lebih dari delapan jam sehari.

"Bahkan ada pula pengemudi ojek daring yang bekerja hingga 19 jam per hari. Meski pengemudi ojek online unggul dalam hal waktu kerja yang fleksibel, waktu kerja cenderung melebihi batas kerja demi mengejar bonus," kata Eka dalam diskusi bulanan "Ojek Daring: Nasib Pengemudi di tengah Kemelut Regulasi" di Perkumpulan Prakarsa, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Bahkan dia menyebut, bagaimanapun juga, menurut Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, lebih dari 40 jam per minggu dianggap sebagai jam kerja yang lama. Adapun konvensi-konvensi ILO tentang jam kerja menyatakan bahwa lebih dari 48 jam per minggu sebagai jam kerja yang berlebihan.

"Sistem bonus yang berlaku juga menjadikan pengemudi ojek daring bekerja secara berlebihan demi mendapatkan bonus harian," tutur Eka. 

Bahkan apabila ditelusuri lebih dalam, kata Eka, perbaikan kesejahteraan dari segi pendapatan pengemudi ojek tidak sebaik yang diberitakan. Apabila dikonversi ke pendapatan bersih, kata dia, ternyata juga tidak signifikan jika dibandingkan dengan pengorbanan jam kerja pengemudi ojek online.

"Pendapatan yang diterima dapat dikatakan tidak sebanding dengan usaha yang dilakukan lantaran biaya operasional ojek online juga tinggi," jelasnya.

 

Reporter : Dwi Aditya Putra

Sumber : Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Berapa Pengeluaran Pengemudi Ojol Sebulan?

Awas, Menggunakan Telepon Seluler Saat Berkendara Akan Ditilang
Pengemudi ojek online menggunakan telepon seluler sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (8/3). Menurut pihak kepolisian kecelakaan akibat penggunaan telepon genggam saat mengemudi kerap terjadi.(Liputan6.com/Arya Manggala)

Eka mengatakan, ketidaksebandingan tersebut disebabkan karena pengeluaran operasional yang harus ditanggung sendiri oleh masing-masing ojek daring. Rata-rata biaya tetap yang dikeluarkan dalam sebulan menurutnya sebesar Rp 856 ribu.

"Itu terdiri dari Rp 426 biaya pemeliharaan kendaraan, biaya pulsa Rp 130 ribu, serta lainnya sebesar Rp 140 ribu seperti minum parkir dan lain sebagainya," ujar Eka.

Lebih lanjut Eka mengungkapkan, sebagian besar dari pendapatan kotor pengemudi ojek daring berada diangka Rp 2-4 juta rupiah per bulan. Jika melihat pendapatan bersihnya maka sebagian besar turun kurang lebih 50 persen menjadi di angka Rp 1-2 juta rupiah per bulan.

"Bahkan pengemudi ojek daring yang memperoleh pendapatan bersih di bawah Rp 1 juta rupiah per bulan masih cukup signifikan, yakni sebesar 19 persen," ungkapnya.

Selain itu, Eka juga menyebut pendapatan yang diterima ojek daring juga tidak terlepas dari pemberian uang tip yang diperoleh dari pelanggan. Dalam hal ini terdapat perbedaan yang sangat besar dari ojek konvensional dan ojek daring.

"Uang tip yang diperoleh ojek konvensional tidak lebih dari Rp 100 ribu per bulan, sedangkan tidak sedikit ojek daring bisa mencapai dari Rp 600 ribu per bulan," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya