Menaker Ingatkan Pengusaha Wajib Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran

THR harus dibayarkan perusahaan seminggu sebelum Lebaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Apr 2018, 16:58 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2018, 16:58 WIB
Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh sudah merupakan tradisi. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya jelang hari raya.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, pembayaran THR 2018 dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran. Pernyataan tersebut juga untuk menegaskan tidak adanya imbauan pembayaran THR dipercepat.

"Tidak ada imbauan dipercepat. Yang ada THR harus dicairkan seminggu sebelum Lebaran," ujar Hanif saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Hanif mengatakan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, perusahaan yang terlambat menyalurkan THR kepada pekerja atau pekerja akan dikenai sanksi denda.

"Sudah ada sanksinya bisa kena denda dan wajib bayar THR penuh. (Denda) Angkanya saya lupa berapa," tandasnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Selain Gaji Pokok, Kementerian PANRB Usul Tunjangan Masuk THR PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur (Liputan6.com/Switzy Sabadar)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang mengusulkan kebijakan baru terkait perbaikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS).

‎Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, saat ini dirancang perbaikan sistem perhitungan THR untuk PNS baru. Sebelumnya hanya dihitung gaji pokok, kemudian ditambah dengan tunjangan.

"Ke depan perbaiki sistem THR dulu hanya gaji pokok, saya sedang rancang selain gaji pokok ditambah tunjangan," kata Asman, di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Asman melanjutkan, selain PNS yang masih aktif, instansinya juga akan membuat kebijakan terkait THR untuk pensiunan PNS. Jika tahun sebelumnya tidak mendapat THR, pensiunan PNS akan mendapat THR pada 2018.

"Kami mengusulkan para pensiun tahun dulu sebelumnya tidak terima THR, kita akan mengusulkan menerima THR," tutur Asman.

Asman menuturkan, pemerintah akan memperbaiki pemberian tunjangan ke PNS, dengan mengukur kinerja melalui Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (Lakip). Jika Kementerian Lembaga LAKIP menunjukkan hasil yang tinggi, PNS-nya akan mendapat tunjangan kinerja yang tinggi pula.

‎"Kami mengukur kinerja kementerian lembaga evaluasi Lakip. Kementerian PUPR hasil Lakip-nya tinggi itu tunjangan kinerja bisa hampir 80 persen. Dengan demikian tidak ada PNS tidak berkinerja,” ujar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya