Per April, 77 Entitas Diperbolehkan Tak Melapor Laporan Keuangan ke Ditjen Pajak

Saat ini, Indonesia telah memberlakukan pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information/AEoI).

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Apr 2018, 10:00 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2018, 10:00 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, hingga saat ini, ada 77 entitas yang diperbolehkan tidak melaporkan laporan keuangannya pada pihaknya. Beberapa diantaranya ialah instansi pemerintah dan Bank Indonesia.

"Per 18 April, ada 3.719 lembaga keuangan terdaftar. Di mana, sebanyak 77 digolongkan tidak wajib lapor," ujar Kepala Subdit Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional DJP, Leli Listianawati, saat ditemui di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (19/4) malam.

Seperti diketahui, saat ini, Indonesia telah memberlakukan pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information/AEoI). Keikutsertaan Indonesia pada program ini membuat seluruh entitas lembaga keuangan wajib melaporkan laporan keuangannya untuk kepentingan perpajakan.

Leli menambahkan lembaga keuangan diwajibkan mendaftarkan entitasnya secara mandiri. Namun, jika tak kunjung mendaftar, otoritas pajak diperkenankan menentukan golongan entitas tersebut sendiri. Apakah dia termasuk dalam entitas wajib lapor atau non-pelapor.

"Jika ada LK wajib mendaftar namun belum mendaftar maka DJP diberi kewenangan melakukan kategorisasi masuk ke LK pelapor atau nonpelapor. Sejauh ini ada 3.642 LK masuk kategori pelapor," tuturnya.

Leli melanjutkan beberapa entitas yang tidak diwajibkan melapor ialah instansi pemerintah pusat dan daerah, Bank Indonesia, organisasi internasional, pengelola dana pensiun, hingga entitas yang tergolong berisiko rendah.

"Beberapa entitas tersebut akan masuk kategori pelapor jika menerima pembayaran dari kegiatan yang bersifat komersial," tuturnya.

Reporter: Harwanto Bimo

Sumber: Merdeka.com

 

Aturan Sebelumnya

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebelumnya, untuk melaksanakan ketentuan terkait penyampaian informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis.

Dalam formulir pendaftaran lembaga keuangan harus mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan usaha yang dilakukan, dan khusus bagi lembaga keuangan pelapor harus juga menyampaikan identitas dan detail kontak dari petugas pelaksana sebagai petugas lembaga keuangan yang akan bertanggungjawab terhadap pemenuhan kewajiban pelaporan informasi keuangan secara berkala.

Laporan yang berisi informasi keuangan disampaikan dalam format dokumen elektronik dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi khusus yang disediakan oleh Ditjen Pajak.

Laporan disampaikan paling lambat akhir April tahun kalender berikutnya, atau 1 Agustus tahun kalender berikutnya khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya