Wajib Pajak Bisa Lapor SPT di Mal Central Park, Catat Tanggal dan Jam Layanannya

Menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat kembali hadirkan layanan Pojok Pajak di Mal Central Park Lantai 3 pada hari Senin, 3 Maret 2025.

oleh Septian Deny Diperbarui 05 Mar 2025, 09:08 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2025, 09:08 WIB
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat kembali hadirkan layanan Pojok Pajak di Mal Central Park
Menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat kembali hadirkan layanan Pojok Pajak di Mal Central Park Lantai 3 pada hari Senin, 3 Maret 2025. (Dok, DJP)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat kembali hadirkan layanan Pojok Pajak di Mal Central Park Lantai 3 pada hari Senin, 3 Maret 2025. Layanan ini dibuka untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya tepat waktu.

Menggandeng Kantor Pelayanan Pajak se-Jakarta Barat, layanan Pojok Pajak tersebut diselenggarakan secara intensif selama tiga minggu penuh mulai tanggal 3 Maret 2025 hingga tanggal 21 Maret 2025 pukul 11.00 WIB - 15.00 WIB. Beberapa layanan yang diberikan yaitu:

Asistensi pelaporan SPT Tahunan;Konsultasi Perpajakan;Layanan Coretax; danPenerbitan EFIN.Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Herry Setyawan menyampaikan, “Keberadaan Pojok Pajak ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, dan konsultasi terkait implementasi Coretax,” ujarnya. Herry juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan paling lambat adalah 31 Maret 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 bagi Wajib Pajak Badan.

Dengan melaporkan SPT lebih awal, selain dapat menghindari kendala teknis seperti perlambatan sistem akibat lonjakan akses di akhir periode pelaporan, wajib pajak juga turut berkontribusi dalam pembangunan negara.

Layanan Pojok Pajak Direspons Positif

Wajib Pajak memberikan tanggapan positifnya terhadap layanan Pojok Pajak ini. Immanuel, salah satu wajib pajak yang memanfaatkan layanan permintaan kode EFIN, mengungkapkan kesan positifnya, "Prosesnya cepat, langsung diarahkan ke petugas, dan tidak sampai lima menit sudah selesai prosesnya."

Senada dengan itu, Fahri, wajib pajak yang menerima layanan yang sama juga menyampaikan pengalamannya, "Sangat baik, sangat cepat, sangat mudah juga prosesnya, kemudian dibantu dengan sangat baik oleh tim dari DJP."

Kanwil DJP Jakarta Barat mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan Pojok Pajak agar dapat menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT tanpa hambatan dan tepat waktu. Segera lapor pajak hari ini, lapornya di sini djponline.pajak.go.id.

Promosi 1

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pribadi Lewat e-Filing

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Pada awal tahun 2025, wajib pajak pribadi mulai diberikan kesempatan untuk melaporkan kewajiban perpajakan mereka melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun 2024, yang dapat dilakukan mulai 1 Januari 2025.

Pelaporan pajak ini menjadi kewajiban setiap tahunnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pajak yang berlaku di Indonesia. Untuk memudahkan proses pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan berbagai saluran, salah satunya adalah sistem pelaporan pajak online.

Wajib pajak kini dapat memanfaatkan layanan e-filing, yang memungkinkan mereka untuk mengajukan laporan pajak secara elektronik tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Pengumuman Nomor PENG-p/PJ.09/2025 dari Kementerian Keuangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2025.

Sementara itu, bagi wajib pajak badan pelaporan harus bisa diselesaikan dengan batas waktu paling lambat pada 30 April 2025 dan jika terlambat wajib pajak dapat dikenakan denda dan menerima teguran resmi dari pihak berwenang.

Diketahui, terdapat dua jenis SPT Tahunan Pribadi, yaitu jenis 1770S dan 1770SS. Dikutip dari laman DJP, SPT Tahunan OP 1770SS adalah untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/ataupekerjaan bebas dan penghasilannya kurang dari 60 juta setahun (bruto).

Sementara, SPT Tahunan OP 1770S adalah wajib pajak yang penghasilannya lebih dari Rp60 juta dalam setahun. Berlaku dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.

 

 

Dokumen yang Perlu Disiapkan

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

- bukti pemotongan pajak;- daftar penghasilan;- daftar harta dan utang;- daftar tanggungan keluarga;- bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;- dan dokumen terkait lainnya.

Cara lapor SPT Tahunan Pribadi 1770SS

- Buka djponline.pajak.go.id , masukkan NPWP dan password, masukkan kode gambar/CAPTCHA, lalu klik “Login”

- Pilih Layanan: e-Filing

- Pilih Buat SPT

- Ikuti Panduan Pengisian e-Filing

- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan

- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara

 

Cara Berikutnya

Pelaporan SPT Karyawan dan Staf Kesekjenan DPR
Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

- Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN Misal: Dapat hadiah undian Rp1.000.000, telah dipotong PPh Final 25%(Rp250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp2.000.000

- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp15.000.000, kalung emas Rp3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp7.000.000.Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp12.000.000

- Isi BAGIAN D. PERNYATAAN

- Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi

- SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya