KPK Tetapkan Tersangka Gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak, Begini Respons DJP

Ditjen Pajak mengonfirmasi penetapan HNV sebagai tersangka merupakan pengembangan dari upaya penegakan hukum terhadap individu bernama YD yang dilakukan pada 2020.

oleh Tira Santia Diperbarui 26 Feb 2025, 21:33 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2025, 21:33 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak, Begini Respons DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan tanggapan resmi terkait penyidikan yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP. (Liputan6.com/Fery Pradolo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan tanggapan resmi terkait penyidikan yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, mengatakan dalam kasus tersebut DJP mengonfirmasi penetapan HNV sebagai tersangka merupakan pengembangan dari upaya penegakan hukum terhadap individu bernama YD yang dilakukan pada 2020.

Status Pegawai HNV di DJP juga menjelaskan sudah tidak bekerja lagi di DJP sejak 18 Januari 2019. Keputusan ini menegaskan bahwa kasus yang melibatkan mantan pegawai ini terjadi setelah HNV meninggalkan instansi tersebut.

"HNV sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak tanggal 18 Januari 2019," kata Dwi kepada Liputan6.com, Rabu (26/2/2025).

Perempuan yang akrab disapa Ewie ini menegaskan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).

Selain itu, DJP juga terus meningkatkan integritas pegawai serta memperkuat sistem pengawasan internal untuk memastikan bahwa praktek-praktek tidak terpuji tidak terjadi di masa depan.

"DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen mendukung pemberantasan tipikor melalui peningkatan integritas pegawai serta penguatan sistem pengawasan internal," ujarnya.

DJP Pastikan Tidak Ganggu Penerimaan Negara

Selain itu, DJP mengucapkan terima kasih atas perhatian publik yang terus mendukung peran DJP sebagai pengumpul penerimaan negara melalui pajak. Kepercayaan publik menjadi salah satu faktor penting dalam menjalankan tugas negara dengan baik.

"DJP menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik dalam menjaga DJP menjalankan fungsi pengumpul penerimaan negara melalui pajak," ujarnya.

Lebih lanjut, DJP juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran yang melibatkan pegawai DJP. Tersedia berbagai saluran pengaduan, seperti Kringpajak 1500200, surel pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, serta situs wise.kemenkeu.go.id yang dapat diakses untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

 

KPK Tetapkan Tersangka Gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)... Selengkapnya

Dikutip dari laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KPK telah menetapkan HNV selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten (2011), Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus (2015 – 2018), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam konstruksi perkaranya, pada Desember 2016 HNV diduga telah menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya.

HNV meminta YD selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing 3 untuk dicarikan sponsorship usaha anaknya. Pada rentang waktu 2016 s.d. 2017 seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship tersebut sebesar Rp804 juta.

Penerimaan berasal dari perusahaan dan perorangan, baik yang merupakan Wajib Pajak (WP) di wilayah Kanwil DJP Jakarta Khusus maupun WP wilayah lainnya.

 

 

 

Diduga Terima Uang

Selain itu, pada periode waktu 2014-2022, HNV diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk valas Dollar Amerika dari beberapa pihak melalui BSA sebagai perantara.

Penerimaan tersebut ditempatkan pada deposito dengan menggunakan nama pihak lainnya, yang selanjutnya dilakukan pencairan ke rekening HNV sejumlah Rp 14 miliar. Kemudian pada periode 2013 - 2018, HNV juga diduga melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak lainnya sejumlah Rp6.6 miliar. Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21,5 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka HNV diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan para saksi, serta penelusuran aset terkait.

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya