Liputan6.com, Jakarta - Bagi wajib pajak orang pribadi, badan dan instansi pemerintah untuk lapor pajak merupakan agenda rutin. Hal ini kewajiban melaporkan pajak yang telah disetorkan ke negara.
Mengutip laman pajak.go.id, Kamis (13/2/2024), untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan surat pemberitahuan yang selanjutnya di singkat SPT.
Advertisement
Adapun orang pribadi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Advertisement
Jenis SPT dan Bentuk SPT Tahunan
SPT Tahunan PPh yang terdiri dari:
1.SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak, dan
2.SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak
SPT dapat berbentuk:
1.dokumen elektronik melalui e-filling (web,e-form, e-spt) atau
2.formulir kertas (hardcopy)
Pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi:
1.Formulir 1770 SS
Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2.Formulir 1770S
Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770
Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Pelaporan SPT
Ditjen Pajak mengenalkan Coretax yang bertujuan mengintegrasikan semua sistem yang ada dalam satu pintu dengan berbagai fitur. Hal ini untuk tingkatkan efisiensi administrasi pajak.
Akan tetapi, meski Coretax sudah dikenalkan, penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya termasuk masa pajaknya, dengan status normal dan pembetulan masih dilakukan melalui sistem lama melalui laman pajak.go.id. Namun, pelaporan SPT tahun pajak 2025 dapat melalui coretax.
Adapun perubahan utama dalam sistem perpajakan adalah mengenai penggunaan Electronic Filling Identification Number (e-FIN). E-Fin masih dipakai di pajak.go.id untuk mendaftar akun dan mengganti kata sandi akun.
Akan tetapi, untuk sistem coretax DJP, e-Fin sudah tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, Coretax DJP memakai verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar. Demikian mengutip laman pajak.go.id, Kamis, 13 Februari 2025.
Wajib pajak perlu memastikan informasi akun di pajak.go.id sudah terbaru, terutama untuk alamat email dan nomor telepon yang terdaftar.
Advertisement
Pelaporan SPT Tahunan 2024
Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1.Akses ke Portal Layanan Wajib Pajak pada laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
Akses situs pajak.go.id dan klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas.
2.Pilih Jenis Layanan Pelaporan Pajak
Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan
Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya klik tombol di bawah ini
3.Pilih Jenis SPT
Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771).
4.Isi Data SPT dengan Benar
Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap. pajak.go.id menyediakan panduan untuk membantu wajib pajak dalam mengisi setiap kolom, sehingga mengurangi risiko kesalahan dalam pengisian.
5.Masukkan Kode Verifikasi SPT
Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
6.Kirim SPT dan Simpan Bukti Lapor
Setelah verifikasi, kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
Isi Formulir Pendaftaran NPWP
Di sisi lain, mengutip berbagai sumber langkah pertama untuk menikmati layanan DJP Online adalah membuat akun. Prosesnya cukup sederhana dan hanya membutuhkan beberapa menit. Pastikan Anda memiliki alamat email aktif dan siapkan data diri yang valid.
Kunjungi halaman utama DJP Online dan cari tombol "Daftar".
Isi formulir pendaftaran dengan data diri Anda secara lengkap dan akurat. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan identitas resmi, seperti KTP.Buat kata sandi yang kuat dan mudah diingat. Kata sandi yang kuat biasanya terdiri dari kombinasi huruf besar dan kecil, angka, dan simbol.
Setelah mengisi semua data, klik tombol "Daftar" untuk mengirimkan formulir pendaftaran.
Selanjutnya, periksa kotak masuk email Anda. Anda akan menerima email verifikasi dari DJP Online.
Klik tautan verifikasi di dalam email tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
Setelah verifikasi email berhasil, Anda dapat login ke akun DJP Online menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah Anda buat. Kini, Anda siap untuk mendaftar NPWP atau mengakses layanan perpajakan lainnya.
Login ke akun DJP Online Anda.Cari menu "e-Registration".
Klik "Daftar" pada pilihan "Pendaftaran Wajib Pajak".
Pada tahap ini, Anda akan mengisi formulir pendaftaran NPWP. Perhatikan setiap detail dan pastikan semua informasi akurat. Ketelitian dalam mengisi data sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari.
-
Pilih jenis wajib pajak "Orang Pribadi".
-
Isi data diri Anda sesuai dengan KTP. Pastikan semua informasi, seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor KTP, sesuai dan akurat.
-
Lengkapilah informasi alamat, pekerjaan, dan penghasilan Anda dengan detail yang benar.
-
Siapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti scan KTP dan dokumen lain yang diminta. Unggah dokumen-dokumen tersebut sesuai petunjuk.
-
Sebelum mengirimkan permohonan, periksa kembali seluruh data yang telah Anda masukkan. Pastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan informasi.
Advertisement
Kirim Permohonan dan Dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik
Setelah yakin semua data sudah benar, Anda dapat mengirimkan permohonan pendaftaran NPWP Anda.
-
Klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan permohonan.
-
Sistem DJP Online akan memproses permohonan Anda. Setelah proses selesai, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
-
Simpan atau cetak BPE sebagai bukti pendaftaran. BPE ini penting sebagai referensi jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengaktifkan akun DJP Online dan mendaftar NPWP. Jika mengalami kendala, Anda dapat menghubungi layanan bantuan DJP Online untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan memakai artificial intelligence
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)