DJP Permudah Pembuatan Faktur Pajak Lewat 3 Saluran Baru ini, Simak Penjelasannya

DJP menyatakan, penerbitan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

oleh Tira Santia diperbarui 13 Feb 2025, 12:45 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2025, 12:45 WIB
DJP Permudah Pembuatan Faktur Pajak Lewat 3 Saluran Baru ini, Simak Penjelasannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak mengumumkan pembaruan terkait penerbitan faktur pajak.(Liputan6.com/Fery Pradolo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak mengumumkan pembaruan terkait penerbitan faktur pajak. Pembaruan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban administratif bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam proses pembuatan faktur pajak.

Dikutip dari keterangan DJP, Kamis (13/2/2025), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menuturkan, penerbitan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Ketiga saluran ini memberikan fleksibilitas kepada PKP untuk memilih platform yang sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan mereka. Kemudian, mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP diharapkan dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk penerbitan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

Namun, ada pengecualian dalam penggunaan aplikasi e-Faktur Client Desktop, antara lain, pertama, faktur pajak dengan kode transaksi 06 (penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing).

Kedua, faktur pajak dengan kode transaksi 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP)). Ketiga, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang. Keempat, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.

Adapun data dari faktur pajak yang diterbitkan menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP. Data ini akan diunggah paling lambat dua hari setelah penerbitan faktur pajak, memastikan bahwa informasi pajak tetap terupdate dan transparan.

"Data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak," ujar Dwi.

 

Penerbitan Faktur Pajak

20160925-Wajib Pajak Antusias Ikut Program Tax Amnesty di Hari Minggu-Jakarta
Suasana di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mengantisipasi lonjakan peserta tax amnesty, DJP membuka tempat pendaftaran program pada Sabtu-Minggu pukul 08.00-14.00. (Liputan6.com/Fery Pradolo)... Selengkapnya

Hingga 13 Februari 2025, DJP mencatat 689.650 wajib pajak yang berhasil memperoleh sertifikat digital untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh.

Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan pada periode Januari dan Februari 2025 masing-masing mencapai 52.506.836 dan 6.914.991, dengan tingkat validasi atau persetujuan yang cukup tinggi, yaitu 46.964.875 faktur untuk Januari 2025 dan 6.201.671 faktur untuk Februari 2025.

Di sisi lain, penyampaian SPT Tahunan PPh juga menunjukkan angka yang signifikan, dengan total 3,33 juta laporan yang sudah disampaikan hingga 12 Februari 2025.

Dari angka tersebut, 3,23 juta merupakan laporan wajib pajak orang pribadi, sementara 103,03 ribu berasal dari wajib pajak badan. Lebih dari 3 juta SPT telah disampaikan secara elektronik, sementara sekitar 75.000 disampaikan secara manual.

"Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebesar 75,77 ribu," ujarnya.

Imbauan kepada Wajib Pajak

Demi kelancaran proses administrasi perpajakan, DJP mengimbau agar seluruh wajib pajak mengikuti perkembangan dan pengumuman resmi yang dikeluarkan.

"Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP," ujarnya.

Panduan penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses melalui situs resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau mengakses layanan Kring Pajak di 1500 200.

Sri Mulyani Doakan Investor Makin Makmur, Tapi Jangan Lupa Bayar Pajak

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak investor untuk menjadi wajib pajak yang baik. Sri Mulyani ingin investor patuh untuk segera membayar pajak ke kas negara.

Hal itu disampaikan Menkeu saat berpidato di hadapan investor dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2025, Selasa (11/2/2025).

"Saya harap Anda akan mengalami tahun yang jauh lebih makmur. Dan jangan lupa membayar pajak," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa Pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem Coretax yang saat ini masih banyak dikeluhkan wajib pajak, termasuk investor.

Ia mengakui, penyusunan sistem Coretax tidak mudah, terutama dengan jumlah transaksi yang tidak sedikit. Masalah tersebut tentunya tidak menjadi alasan untuk dilakukan perbaikan.

"Saya tahu beberapa Anda masih mengeluh tentang Coretax. Kami akan terus meningkatkannya,” katanya.

“Membangun sistem serumit Coretax dengan lebih dari 8 miliar transaksi bukanlah hal yang mudah," ungkap Sri Mulyani.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan sistem pemungutan pajak digital di dalam negeri, termasuk pencatatan serta kemudahan untuk patuh terhadap peraturan kebijakan.

“(Ada) perhatian dari bapak presiden sendiri untuk lebih banyak melakukan pemungutan, terutama dalam mengatasi masalah kebocoran, penggelapan pajak atau penghindaran pajak," pungkas Menkeu.

 

Ditjen Pajak Pastikan Implementasi Coretax DJP Tak Ditunda

Diwartakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa implementasi Coretax akan tetap berjalan. Tidak ada alasan untuk menunda implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, sehubungan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR RI dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, DJP memasrikan bahwa implementasi Coretax DJP dilakukan secara paralel dengan beberapa fitur legacy sebelum implementasi.

"Skenario tersebut meliputi fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, seperti pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak," kata dia.

"Dengan demikian kami tegaskan bahwa implementasi Coretax DJP tidak ditunda tapi tetap dijalankan paralel dengan fitur layanan sebagaimana tersebut di atas," tambah Dwi Astuti.

DPR Sempat Minta Penundaan Implementasi Coretax

Sebelumnya, rapat DPR sempat meminta implementasi Coretax ditunda. Namun hasil kesepakatan memutuskan Coretax tetap berlaku bersamaan dengan sistem lama, sehingga ada dua sistem pelaporan pajak.

DPR juga meminta DJP tak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang disebabkan gangguan sistem Coretax sepanjang 2025. Selain itu bakal melaporkan secara berkala implementasi kepada Komisi XI.

 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya