Hati-Hati! Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak Makin Canggih

Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak dengan modus baru, seperti tautan palsu, surat palsu, hingga aplikasi palsu. Lindungi data pribadi Anda!

oleh Pebrianto Eko Wicaksono Diperbarui 17 Feb 2025, 18:00 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2025, 18:00 WIB
Awas Penipuan Mengatasnamakan Dirjen Pajak Via Email, Ini Modusnya!
Modus penipuan mengatasnamakan Ditjen Pajak (via:Twitter.com/DitjenpajakRI)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta- Modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin beragam dan canggih. Pelaku memanfaatkan berbagai cara untuk menipu masyarakat, mulai dari menghubungi melalui telepon, email, WhatsApp, hingga menyebarkan tautan atau file berbahaya.

Korban diminta memberikan data pribadi seperti NPWP, NIK, dan data perbankan dengan dalih verifikasi data, penagihan pajak, atau restitusi. Kerugian yang ditimbulkan pun sangat besar, sehingga kewaspadaan masyarakat sangat diperlukan.

Salah satu modus terbaru adalah pemadanan NIK dan NPWP palsu. Pelaku menyebarkan tautan yang mengarahkan ke situs palsu, meminta korban memasukkan data pribadi mereka.

Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap situs dengan domain mencurigakan, seperti pajak.go.cc, dan hanya mengakses situs resmi DJP di DJPOnline.pajak.go.id. Selain itu, penipuan juga dilakukan melalui pengiriman surat palsu yang meniru format surat resmi DJP, seperti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Tidak hanya itu, oknum penipu juga menawarkan bantuan pengurusan pajak dengan meminta imbalan uang, menagih pajak fiktif melalui rekening pribadi atau virtual account (VA) palsu, serta menawarkan pekerjaan palsu di DJP dengan meminta biaya administrasi. Semua modus ini perlu diwaspadai karena DJP tidak pernah meminta imbalan untuk layanannya, menagih pajak melalui cara tidak resmi, atau memungut biaya untuk rekrutmen.

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

 

Waspada Modus Penipuan Terbaru

Modus penipuan yang mengatasnamakan DJP terus berkembang. Baru-baru ini, terungkap modus penipuan yang memanfaatkan peluncuran Coretax DJP. Oknum penipu menggunakan teknik seperti phishing, pharming, sniffing, money mule, dan rekayasa sosial untuk melancarkan aksinya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengingatkan masyarakat untuk teliti dan kritis terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan DJP.

Beberapa modus yang perlu diwaspadai antara lain panggilan telepon atau pesan WhatsApp yang meminta pembaruan data, transfer pembayaran tunggakan pajak, atau memproses kelebihan pembayaran pajak. Selain itu, waspadalah terhadap permintaan untuk mengunduh aplikasi palsu terkait pajak, mengakses tautan berbahaya, atau membuka email dari pengirim selain domain resmi pajak.go.id.

Ingatlah, DJP tidak akan pernah meminta akses ke rekening bank Anda atau meminta transfer dana melalui metode yang tidak resmi.

Untuk memastikan keaslian informasi, masyarakat dapat menghubungi layanan Kring Pajak 1500 200 atau melalui chat resmi DJP di situs pajak.go.id. Layanan ini siap membantu memverifikasi informasi dan melaporkan dugaan penipuan. Jangan ragu untuk menghubungi mereka jika Anda merasa ragu atau curiga. Selalu periksa keaslian informasi sebelum memberikan data pribadi atau melakukan transaksi keuangan.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan modus penipuan ini melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Informatika di laman aduannomor.id dan aduankonten.id. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari jebakan penipuan yang semakin canggih.

Cara Melindungi Diri dari Penipuan

  • Verifikasi informasi melalui saluran resmi DJP (Kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, Faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kringpajak, situs web resmi DJP pajak.go.id).
  • Jangan klik tautan mencurigakan atau berasal dari sumber yang tidak dikenal.
  • Jangan memberikan informasi pribadi (NPWP, NIK, data perbankan) kepada siapa pun kecuali telah memverifikasi identitas mereka melalui saluran resmi DJP.
  • Laporkan penipuan kepada pihak berwajib dan DJP melalui saluran resmi.

Penipuan yang mengatasnamakan DJP merupakan kejahatan yang merugikan. Kewaspadaan dan pengetahuan tentang modus penipuan menjadi kunci utama dalam melindungi diri. Selalu gunakan saluran resmi DJP untuk berinteraksi dan jangan ragu untuk melaporkan segala kecurigaan kepada pihak berwangan. Jangan mudah tergiur dan selalu periksa keaslian setiap komunikasi yang mengaku berasal dari DJP. Lindungi data pribadi Anda!

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya