Investasi Energi Baru Terbarukan Masih Jauh dari Target

Menteri ESDM Ignasius Jonan telah mencabut 7 Peraturan Menteri ESDM untuk mempermudah investasi EBT di Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 24 Apr 2018, 12:21 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2018, 12:21 WIB
Ilustrasi energi bersih dan terbarukan
Ilustrasi (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi investasi pada sektor energi baru terbarukan (EBT) hingga Maret 2018 telah mencapai USD 294 juta. Investasi tersebut digelontorkan untuk pengembangan energi bersih di Indonesia.

Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari menyatakan, capaian realisasi investasi EBT sampai tiga bulan pertama 2018 tersebut baru 14,7 persen dari target investasi EBT ‎di 2018 yang sebesar US$ 2 miliar.

"Baru sekitar 14,7 persen dari taget 2018. Melihat target yang cukup besar tersebut kami harap ada investasi lebih lanjut dari EBT," kata Ida dalam workshop peluang investasi energi baru terbarukan, di Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Target investasi EBT di 2018 tersebut jauh lebih tinggi dibanding realisasi 2017 yang tercatat USD 1,34 miliar.

Rincian dari target itu adalah USD 5 juta konservasi energi, USD 72 juta investasi bioenergi, USD 718 juta aneka EBT, dan USD 1,21 miliar investasi panas bumi.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, Kementerian ESDM berupaya mendorong investasi pada sektor energi baru terbarukan sehingga target investasi yang sudah ditetapkan pada tahun ini bisa tercapai. "Nah ini workshop untuk peluang investasi, genjotnya nanti dibahas‎," tandasnya.

 

Permudah Investasi

20160302-Panel Surya ESDM-Jakarta- Gempur M Surya
Seorang petugas memeriksa panel surya di kantor Kementrian ESDM, Jakarta, Rabu (2/3/2016). Dalam APBN 2016, Kementerian ESDM mengalokasikan dana sebesar Rp 1,4 triliun untuk pengembangan aneka energi terbarukan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Menteri ESDM Ignasius Jonan, telah mencabut 7 Peraturan Menteri ESDM untuk mempermudah investasi EBT di Indonesia, yaitu:

1. Peraturan MESDM No 13/2012 Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik

2. Peraturan MESDM No 14/2016 - Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi.‎

3. Peraturan Menteri ESDM No 19/2015 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA dengan Kapasitas sampai dengan 10 MW (Megawatt) oleh PT PLN (Persero)

4. Peraturan Menteri ESDM No 19/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero)

5. Peraturan Menteri ESDM No 21/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT PLN (Persero)

6. Peraturan Menteri ESDM No 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi

7. Peraturan Menteri ESDM No 18/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya