Kementan Usut Masuknya Bawang Bombai Asal India

Kementan tidak pernah mengeluarkan izin impor yang bertentangan dengan regulasi.

oleh Septian Deny diperbarui 05 Mei 2018, 09:01 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2018, 09:01 WIB
20151222-Jelang Natal, Harga-harga Kebutuhan Pokok Mulai Merangkak Naik-Jakarta
Seorang pria memanggul bawang bombay di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Selasa (22/12). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) mengusut kasus masuknya bawang bombai asal India ke Tanah Air. Hal ini lantaran ukuran dari bawang tersebut bertentangan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 105 Tahun 2017 tentang Karakteristik Bawang Bombai yang Dapat Diimpor.

"Kami mengusut kasus ini, dengan menerjunkan tim ke lokasi untuk mengetahui pasti dan pendalaman," ujar Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Suwandi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (5/5/2018).

Tim dari Kementan telah bergerak dengan langsung turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut hal ini. Dengan demikian, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan dengan tuntas sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami meminta klarifikasi kepada importir terkait masalah tersebut. Badan Karantina sebagai pintu utama arus komoditas pertanian keluar dan masuk, kami minta memperketat penjagaan," kata dia.

Menurut Suwandi, Kementan tidak pernah mengeluarkan izin impor yang bertentangan dengan regulasi.

"Sosialisasi terkait Kepmentan yang mengatur ukuran bawang bombai sudah dilakukan, kalau ada yang melanggar akan kami tindak," tutur dia.


Keluhan Petani

Petani bawang merah di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Brebes mulai memasuki masa panen raya, Kamis (17/11/2016).
Petani bawang merah di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Brebes mulai memasuki masa panen raya, Kamis (17/11/2016).

Sebelumnya, petani bawang merah mengeluhkan kehadiran bawang bombai ke sejumlah pasar di berbagai daerah dan diduga masuknya ilegal. Hal ini dinilai menyebabkan harga bawang merah kembali turun.

"Karena bawang tersebut berukuran dua sentimeter dan berwarna merah. Alhasil, ketika dioplos dengan bawang merah lokal, akan terlihat sama," tutur Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI), Juwari.

Sementara, Kepmentan Nomor 105 Tahun 2017 menyebutkan, bawang bombai yang bisa diimpor cuma dua jenis, bawang bombai cokelat berumbi putih dan bawang bombai merah. Kemudian, dibelah secara melintang dgn diameter minimal lima sentimeter.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya