Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri menandantangani Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 73 Tahun 2018 tentang pembentukan Satuan Petugas (Satgas) untuk Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Ini berdasarkan rekomendasi dari Komisi IX DPR RI dan kementerian lembaga. Intinya hari ini dalam rangka menindaklanjuti panitia kerja (panja) dari Komisi IX DPR RI untuk membentuk satgas serta juga menanggapi UU Nomor 20 tahun 2018 terkait TKA," tuturnya di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Kamis, (17/5/2018).
Advertisement
Baca Juga
Hanif menambahkan akan ada 45 orang yang akan menjadi anggota satgas. Anggota satgas akan menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di daerah provinsi serta kabupaten.
"Jumlah satgas ada 45 orang di pusat, nanti akan identifikasi beberapa daerah provinsi dan kabupaten yang kita pandang perlu untuk lakukan pengawasan. Seperti untuk melihat lalu lintas orang asing dan sebagainya," ujarnya.
"Kita hari ini sama-sama dengan kementerian dan lembaga buat satgas. Satgas akan bekerja dalam waktu enam bulan kedepan,"Â lanjut dia.Â
Hanif lebih jauh menjelaskan ada tiga sektor yang terhitung tinggi telah lakukan pelanggaran sejauh ini. "Ada, ada 3 industri ya. Pertama industri, kemudian jasa dan perdagangan, serta pertanian dan maritim," tutur Hanif.
Â
Libatkan Banyak Kementerian
Kata Hanif, satgas ini melibatkan 24 Kementerian dan lembaga (K/L) yang akan mengawasi segala macam bentuk pelanggaran yang terjadi.
"Dengan dibentuknya Satgas TKA, pengawasan lebih terintegrasi karena melibatkan 24 kementerian dan lembaga. Semuanya akan diawasi, baik administrasi, perizinan, macam-macam, kan banyak," tuturnya.
Ia menyatakan Kemenaker akan lakukan evaluasi selama dalam enam bulan kedepan melihat laporan pelanggaran yang terjadi.
"Selama 6 bulan kedepan bakal kita evaluasi. Satgas akan bekerja dalam waktu 6 bulan ini. Peranan fungsinya akan dilihat masa-masa berikutnya. Satgas ini bersifat adhoc dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement