Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2018, yang ditujukan kepada para gubernur dan para bupati atau wali kota se-Indonesia pada 8 Mei 2018.
Dalam SE itu disebutkan, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Advertisement
Baca Juga
“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh,” ucap Hanif, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Jakarta, Senin (14/5/2018).
THR buruh tersebut, menurut Hanif, diberikan kepada:
a. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih;
b. Pekerja atau buruh yang mempunya hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Adapun besaran THR Keagamaan adalah:
a. Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah;
b. Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR 2018 secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah.
Dibayar Seminggu Sebelum Lebaran
Bagi pekerja atau buruh yang berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
b. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” bunyi Surat Edaran Menaker ini.
Ditegaskan dalam Surat Edaran Menaker ini, bahwa THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh diberikan satu kali dalam setahun, dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau buruh.
“THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Hanif dalam surat edaran itu.
Menaker meminta para gubernur, bupati atau wali kota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tepat waktu.
Advertisement