OJK Bekukan Izin Usaha 5 Multifinance

Saat ini jumlah perusahaan pembiayaan yang dalam kondisi sehat jumlahnya lebih banyak.

oleh Merdeka.com diperbarui 21 Mei 2018, 19:00 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2018, 19:00 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (4/11/2015). OJK memastikan enam peraturan berkaitan dengan pasar modal syariah diterbitkan sebelum 2015 berakhir. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekukan izin usaha 5 perusahaan pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan izin usaha atau Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap 5 perusahaan pembiayaan (multifinance).

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK, Moch Ihsanuddin mengatakan dari total 191 perusahaan pembiayaan, 5 diantaranya dalam kondisi tidak sehat.

"Memang ada 5 perusahan yang mendapatkan surat Pembatasan Kegiatan Usaha," kata Ihsanuddin, di kantornya, Senin (21/5/2018).

Dia mengungkapkan, kelima perusahaan tersebut adalah PT Asia Multi Dana, PT Kapitaling Finance, PT PAN Pembiayaan Maritim, PT Kembang 88 dan SNP Sun Prima Nusantara Pembiayaan.

"Dari 191 perushaan ada yang keseleo 5, lumrah lah dalam situasi dan kondisi seperti ini tidak usah terlalu khawatir," ujarnya.

Saat ini, kelima perusahaan tersebut sedang diberi tenggat waktu untuk melakukan recovery plan.

"Dari 5 perusahaan tersebut kita lihat nanti perkembangannya seperti apa. Apakah berlanjut atau menjadi hilang dari peredaran karena dicabut izin usahanya atau mereka bisa memenuhi beberapa ketentuan yang dipersyaratkan mengenai kesehatan perusahaan pembiayaan." jelas dia.

 

Banyak Perusahaan Sehat

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dia menegaskan, saat ini jumlah perusahaan pembiayaan yang dalam kondisi sehat jumlahnya lebih banyak. Namun ada 12 persen atau sekitar 22 perusahaan yang juga dalam kondisi kurang sehat dan sedang dalam pengawasan OJK.

"191 perusahaan kalau kita kategorikan dari sisi tingkat kesehatan itu yang sehat dan sangat sehat banget itu 88 persen. Jadi, jangan dilihat yang sakit aja." titip dia.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya