Integrasi Tarif Tol Lingkar Luar Jakarta Kemungkinan Diterapkan Akhir Pekan Ini

Hitungan tarif serentak yang saat ini diputuskan Rp 15 ribu untuk kendaraan golongan I masih dapat berubah.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 02 Jul 2018, 20:16 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2018, 20:16 WIB
Ingat, Tarif Baru Tol JORR Berlaku 20 Juni 2018
Antrean kendaraan di Gerbang Tol Ciledug I, Jakarta, Senin (18/6). Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR memberlakukan perubahan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai tanggal 20 Juni 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali membuka kemungkinan, sistem integrasi tarif tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) akan segera diterapkan dalam waktu dekat ini, yakni sekitar akhir pekan mendatang.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan, beberapa waktu lalu ia telah mengundang pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk mendiskusikan terkait perkara yang telah ditunda sebanyak dua kali tersebut. Menurutnya, tujuan utama dilakukannya integrasi tarif ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada para pengguna, bukan untuk meningkatkan laba BUJT.

"Kemarin saya undang asosiasi BUJT, mereka ada usulan untuk didiskusikan lagi. Sekarang ini, tujuan integrasi kan untuk memperlancar pelayanan. Kita sepakat dengan BUJT, jadi bukan untuk menaikan tarif," ungkapnya usai peninjauan program padat karya di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Senin (2/7/2018).

Lebih lanjut, ia turut mengatakan bahwa secara pendapatan pun pihak pengelola tol akan disesuaikan dengan kebijakan ini. "Kemarin kita tugaskan BUJT untuk mendiskusikan ini, supaya pembagian hasilnya disepakati," sebut dia.

Tidak hanya itu, dia juga membuka kemungkinan bahwa hitungan tarif serentak yang saat ini diputuskan Rp 15 ribu untuk kendaraan golongan I masih dapat berubah.

"Untuk yang golongan I saya minta dihitung lagi, berubah apa enggak. Kan ada masukan-masukan, saya cek lagi bisa berubah apa enggak. Mudah-mudahan sih enggak," Menteri Basuki berujar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto memperkirakan, penerapan integrasi tarif tol lingkar luar Jakarta bisa dimulai pada akhir pekan ini. "Kira-kira Sabtu Minggu ini bisa," tandasnya.

Pengusaha Logistik Minta Integrasi Tarif Tol JORR Segera Dilakukan

Ingat, Tarif Baru Tol JORR Berlaku 20 Juni 2018
Pengendara melintas di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Ciledug, Jakarta, Senin (18/6). Nantinya, tarif TOL JORR bakal terintegrasi mulai 20 Juni 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) berharap, penerapan sistem integrasi tarif tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) sebesar Rp 15 ribu dapat segera diterapkan dalam waktu dekat ini.

Ketua Umum ALI, Zaldy Ilham Masita, berpendapat dengan diimplementasikannya aturan tersebut maka akan mengurai kepadatan arus lalu lintas di Tol JORR, yang dinilainya menghambat laju kendaraan logistik.

"Menurut kami, (penerapan) tarif integrasi tol JORR makin cepat makin baik, agar kemacetan di JORR segera berkurang," ungkap dia kepada Liputan6.com.

Adapun kebijakan integrasi tarif Tol JORR yang diinisiasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini ditujukan salah satunya untuk membantu angkutan logistik dalam mendistribusikan barang. Ruas tersebut memang sengaja dipersiapkan sebagai jalur utama bagi kendaraan berbobot besar seperti truk agar tidak melintas masuk ke dalam jalan tol kota Jakarta.

Itu kemudian berbuah dengan pemangkasan sistem transaksi dari lima gerbang tol menjadi hanya di satu gerbang tol. Selain itu, nantinya kendaraan golongan I seperti angkutan pribadi akan dikenai tarif Rp 15 ribu untuk satu kali perjalanan. Adapun golongan II dan III tarifnya Rp 22.500, serta golongan IV dan V dikenakan ongkos Rp 30 ribu. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya