Harga Bahan Bakar Nabati Turun Tertekan Harga Minyak Sawit

Harga Indeks Pasar (HIP) bahan bakar nabati (BBN) ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit enam bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Jul 2018, 14:17 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2018, 14:17 WIB
Ilustrasi bahan bakar nabati.
Ilustrasi bahan bakar nabati.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar (HIP) bahan bakar nabati (BBN), yang meliputi biodiesel dan bioetanol turun pada Juli 2018.

Mengutip situs resmi Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/7/2018), tarif biodiesel ditetapkan sebesar Rp 7.949 per liter atau turun tipis Rp 191 dari Juli 2018 lalu, yaitu Rp 8.140 per liter.

Harga tersebut masih belum termasuk dengan perhitungan ongkos angkut, yang berpedoman pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 1770 K/12/MEM/2018.

Penurunan ini terjadi akibat turunnya harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), pada perhitungan yang tertera pada Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 3381/10/DJE/2018. Serta menguatnya kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

HIP biodiesel ini ditopang oleh harga rata-rata minyak kelapa sawit sepanjang 25 Mei 2018 hingga 24 Juni 2018 sebesar Rp 7.740 per kilo gram (kg). Harga ini lebih rendah pada periode sebelumnya, yaitu Rp 7.954 per kg.

Harga Bioetanol

Ilustrasi bahan bakar nabati.
Ilustrasi bahan bakar nabati.

Penurunan harga terjadi pula pada HIP bioetanol. Harga pasar bioetanol diplot Rp 9.900 per liter oleh pemerintah, setelah selama lima bulan terakhir sempat mengalami kenaikan dari Rp 10.059 Februari, Rp 10.083 Maret, Rp 10.140 April, Rp 10.147 Mei, dan Rp 10.210 Juni.

Faktor penurunan ini ditentukan oleh rata-rata tetes tebu Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) selama 25 Agustus 2018 - 24 Juni 2018, tercatat sebesar Rp 1.533 per kg ditambah besaran dolar Amerika Serikat, yaitu USD 0,25 per liter dikali 4,125 kg per liter.

Untuk diketahui, HIP BBN ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit enam bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya