Menteri PUPR Bantah RUU Sumber Daya Air Ancam Dunia Usaha

Sumber daya air adalah lahan bisnis yang berbeda dari ranah industri pada umumnya. Sebab, air tidak punya bahan baku pengganti layaknya komoditas lain.

oleh Bawono Yadika diperbarui 23 Jul 2018, 19:33 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2018, 19:33 WIB
Ilustrasi air (iStockphoto)
Ilustrasi air (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menilai, keberadaan dasar hukum terkait penguasaan sumber daya air (SDA) Indonesia sangat penting. Sebab mustahil untuk mencari sumber daya lain sebagai pengganti air.

Dia pun menegaskan jika pemerintah harus segera mengambil alih wewenang ini dulu sebelum melibatkan swasta. Keberadaan payung hukum terkait sumber daya air untuk keberlanjutan pengusahaan sumber daya air ke depannya.

"Sekarang ini semua bisa dikerjasamakan antara pemerintah dan swasta. Tapi harus hati-hati dengan air, karena tidak disubstitusikan dengan lainnya. Kalau minyak ada lilin ada gas penggantinya, kalau air enggak ada sehingga ini menyangkut hajat hidup orang banyak," jelas dia selepas menyerahkan Daftar Isian Masalah (DIM) ke DPR RI di Jakarta, Senin (23/7/2018)

Adapun Direktorat Jenderal SDA Kementerian PUPR mengirimkan sebanyak 364 DIM demi menunjang rencana pembentukan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) pada hari ini.

Basuki juga menyampaikan jika titah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa negara sebagai penguasa air harus bisa menjamin hak rakyat terhadapnya sebelum dapat melepas kepengurusan kepada swasta.

"Bagaimana mengusahakannya harus dikuasai oleh negara melalui BUMN dan BUMD. Tetapi apakah membuka kemungkinan kerjasama dengan swasta, itu akan dibahas di RUU," sebut Menteri Basuki.

Selain itu, dia juga menekankan, SDA adalah lahan bisnis yang berbeda dari ranah industri pada umumnya. Sebab, air tidak punya bahan baku pengganti layaknya komoditas lain.

"Kalau air enggak ada substitusinya, jadi harus dibahas detail di dalam UU," tegasnya.

Dia pun menegaskan, RUU SDA tidak akan menjadi ancaman bagi dunia usaha, meski pada pasal 47 RUU SDA menyebut terdapat pungutan terhadap pengusaha dalam bentuk bank garansi, dan dana konservasi SDA minimal 10 persen dari laba usaha.

“Enggak. Siapa yang ngancam? Orang UU belum ada makanya kita bahas jangan gegabah karena ini nasib krusialnya di sini,” tandasnya.

 

Pengusaha Khawatir RUU Sumber Daya Air Persulit Investasi

Ilustrasi air (iStockphoto)
Ilustrasi air (iStockphoto)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Komisi V DPR RI tengah membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) sebagai revisi UU Pengairan Tahun 1974. Nantinya, pengusahaan air minum dijamin pemerintah.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Danang Grindrawardana menyayangkan sikap pemerintah dalam merumuskkan RUU SDA tersebut.

Ini karena prioritas utama di dalam pasal 46 ayat 1 penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMD).

Sementara, pemberian izin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat.

"Bisa dibayangkan bagaimana repotnya sistem investasi di Indonesia nanti. Bagaimana sebuah hotel izin airnya itu harus minta izin kepada BUMD. Sementara BUMD itu masih konvensional. BUMD ada kepentingan politik karena sesuai kepentingan daerah," ujarnya dalam acara APINDO Public Policy Discussuin RUU Sumber Daya Air, di Jakarta, Kamis (19/7/2018).

"Kami sangat menyesalkan pernyataan bapak Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono) bahwa pemerintah akan sangat membatasi. Padahal industri kita penyumbang PDB dan menggunakan air," tambah dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya