Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya mau tanya berapa pajak yang dibayarkan jika saya menjual barang atau sembako seharga Rp 5 juta.
Â
Advertisement
Terimakasih
Â
Putriilxxxxxx@gmail.com
Â
Baca Juga
Â
Jawaban:
Â
Yth. Saudari Putri
Â
Penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu dikenai PPh sebesar 0,5 persen dari jumlah peredaran bruto sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP/23/2018).
Yang termasuk pengertian wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam PP ini adalah wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha yang jumlah peredaran brutonya dalam tahun pajak tidak melebihi Rp 4,8 miliar.
Adapun penghasilan saudara/saudari dari penjualan barang atau sembako seharga Rp 5 juta tersebut termasuk ke dalam pengertian wajib pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu sesuai PP 23/2018.
Oleh karena itu, jumlah pajak penghasilan yang harus saudara/saudari bayarkan adalah sebesar Rp 25.000 (0,5 persen dikalikan Rp 5 juta).
Jumlah itu harus dilunasi dengan cara penyetoran sendiri oleh wajib pajak ke kas negara melalui bank persepsi dan kantor pos dan giro yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Â
Demikian penjelasan dari kami. Semoga bisa membantu.
Â
Â
Salam,
Â
Satria Dhanthes, S.I.A., M.A.
Citas Konsultan Global (CITASCO)
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240
Â