Terapkan Sistem Ganjil Genap di Jakarta, Berlaku Hingga Kapan?

Aturan sistem ganjil genap di Jakarta saat ini gencar diberlakukan sebelum Asian Games 2018 dimulai pada 18 Agustus 2018.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 03 Agu 2018, 21:50 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2018, 21:50 WIB
Ganjil Genap Sudah Diberlakukan di Jakarta
Kendaraan melintas di bawah papan informasi sistem ganjil genap di Jalan S Parman, Jakarta, Rabu (1/8). Pemprov DKI hari ini resmi memberlakukan sistem ganjil genap dengan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Aturan sistem ganjil genap di Jakarta saat ini gencar diberlakukan sebelum Asian Games 2018 dimulai pada 18 Agustus 2018. Sampai kapan kebijakan ini akan diterapkan?

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, aturan itu perlu dikaji lebih lanjut lagi dengan beberapa pihak untuk memastikan keberlangsungan penerapannya.

"Pasti nanti ada semacam kajian kembali, dievaluasi kembali, apakah hanya selama Asian Games atau tidak. Tapi saya kira, mungkin itu kembali kepada Dinas Perhubungan Provinsi (DKI Jakarta) yang membuat regulasi," ujar dia di Jakarta, Jumat (3/8/2018).

"Kemudian kepada BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) dan Korlantas Polri yang dari aspek penegakan hukum," tambahnya.

Ketika ditanya lebih lanjut apakah penerapan sistem ganjil genap saat ini sudah efektif, Budi menjawab, kebijakan tersebut sengaja digencarkan untuk kelancaran lalu lintas pada Asian Games 2018 di Jakarta.

Tidak hanya itu, ia menambahkan, pemerintah hendak merubah pola pikir masyarakat untuk dapat beralih moda transportasi, dari menggunakan kendaraan pribadi ke angkutan publik.

"Tanpa Asian Games sudah ada kemacetan juga. Dengan ini kita harapkan mulai terbentuk masyarakat untuk kembali kepada angkutan umum yang ada. Trans Jakarta sudah ada. LRT, MRT, sebentar lagi sudah ada," kata dia.

 

 

Ribuan Pelanggar Ditilang Selama 2 Hari Perluasan Ganjil Genap

Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jl MT Haryono
Polisi memberikan surat tilang kepada pengemudi mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Hari pertama pemberlakuan sistem ganjil genap, pelanggar dikenakan sanksi Rp 500 ribu. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 2.432 pelanggaran selama selama dua hari penerapan aturan perluasan sistem ganjil genap. Perluasan sistem ganjil genap itu diberlakukan untuk menyukseskan acara Asian Games 2018.

"Selama dua hari pelaksanaan ganjil genap, polisi telah menilang 2.432 pengendara yang nomor polisinya tidak sesuai dengan tanggal," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat 3 Agustus 2018.

Selama Rabu, 2 Agustus 2018, polisi telah menilang 1.102 pengendara. Jumlah ini lebih banyak daripada hari pertama pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap.

"Di hari kedua, angkanya naik 21 persen atau 228 pengendara yang ditilang. Hari kedua penilangan polisi telah menilang sebanyak 1.330 pengendara roda empat di wilayah ganjil genap," kata Budiyanto.

Bukan cuma wilayah yang menjadi sasaran perluasan sistem ini. Waktunya pun diperpanjang dari pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Begitu pula dengan hari pemberlakukan ganjil genap, menjadi Senin hingga Minggu.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya