Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Lewat Hp, Pastikan Sebelum Ke TPS

Panduan cek DPT Pilkada 2024 secara online melalui HP Android. Pastikan nama Anda terdaftar di DPT dengan langkah mudah melalui situs KPU atau WhatsApp.

oleh Nurul Diva diperbarui 26 Nov 2024, 09:13 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2024, 09:13 WIB
KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa kegiatan Rapat Pleno DPT Nasional ini diikuti oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 38 provinsi, TNI, Polri, perwakilan partai politik, serta perwakilan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dari Kuwait dan Meksiko. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pilkada Serentak 2024 tinggal menghitung jam, tepatnya esok hari pada 27 November 2024. Sebelum menuju ke bilik suara, penting bagi masyarakat memastikan bahwa nama mereka telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Langkah ini menjadi syarat utama untuk menggunakan hak suara dalam pemilihan kepala daerah.

Mengecek DPT kini semakin mudah dengan fasilitas daring yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Melalui ponsel pintar, masyarakat bisa memastikan apakah nama mereka tercantum dalam DPT hanya dengan mengakses situs resmi atau melalui aplikasi WhatsApp. Fitur ini dirancang agar lebih praktis dan efisien, khususnya bagi pemilih muda yang akrab dengan teknologi.

Artikel ini akan memandu Anda untuk mengecek DPT Pilkada 2024 secara online dengan langkah-langkah detail. Pastikan nama Anda tercatat untuk menghindari kendala di hari pemungutan suara dan gunakan panduan ini sebagai referensi. Berikut langkah-langkahnya, dirangkum Liputan6, Selasa (26/11).

Apa Itu DPT dan Mengapa Penting untuk Mengeceknya?

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah dokumen yang memuat nama-nama Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak memilih dalam pemilu, termasuk Pilkada 2024. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, DPT merupakan hasil akhir pendataan yang mencakup pemilih dari tingkat lokal hingga nasional.

Memastikan nama terdaftar di DPT penting untuk menjamin hak suara Anda. Jika nama Anda tidak tercantum, maka Anda tidak dapat berpartisipasi dalam pemilihan, meskipun memiliki KTP elektronik (e-KTP). Oleh karena itu, masyarakat perlu mengecek status mereka sebelum hari pencoblosan.

KPU juga menyediakan fasilitas online untuk mempermudah pengecekan. Dengan langkah sederhana, pemilih bisa mengetahui status pendaftaran mereka tanpa harus datang ke kantor kelurahan atau KPU setempat.

Persiapan Sebelum Mengecek DPT Online

Sebelum memulai pengecekan, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK): Pastikan nomor NIK pada e-KTP Anda benar dan sesuai.
  • Nomor WhatsApp Aktif: Anda akan menerima kode verifikasi melalui aplikasi WhatsApp.
  • Akses Internet Stabil: Proses pengecekan dilakukan secara daring melalui situs resmi KPU.

Persiapan ini bertujuan untuk mempercepat proses verifikasi. Jika ada ketidaksesuaian data, segera hubungi petugas terkait di daerah Anda.

Langkah-Langkah Mengecek DPT Online Lewat Situs KPU

Berikut adalah panduan lengkap untuk mengecek DPT secara online:

  • Buka situs resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.
  • Masukkan NIK Anda di kolom yang disediakan.
  • Klik tombol “Pencarian” untuk melanjutkan.
  • Tunggu hingga hasil pencarian memunculkan nama dan lokasi TPS Anda.

Jika nama Anda tidak ditemukan, ada kemungkinan data belum terdaftar atau ada kesalahan saat input. Anda bisa menghubungi petugas KPU untuk klarifikasi lebih lanjut.

Cara Mengecek DPT Lewat WhatsApp

Selain melalui situs resmi, KPU juga menyediakan layanan pengecekan melalui WhatsApp. Berikut langkahnya:

  • Masukkan nomor resmi KPU ke kontak WhatsApp Anda (cek di situs KPU).
  • Kirim pesan “Cek DPT” ke nomor tersebut.
  • Tunggu bot KPU meminta Anda untuk mengirimkan NIK dan data pendukung lainnya.
  • Anda akan menerima pesan berisi informasi DPT dan lokasi TPS Anda.

Fitur WhatsApp ini dirancang untuk mempermudah akses bagi pemilih yang tidak terbiasa menggunakan browser internet.

Syarat dan Ketentuan Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024

KPU Gelar Simulasi Pemilu untuk Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu di Jakarta, Kamis (14/2). DPT Pemilu 2019 ada 83 ribu tunadaksa, 166 ribu tunanetra, 249 ribu tunarungu, 332 ribu tunagrahita, dan 415 ribu disabilitas lain. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk menggunakan hak pilih, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara.
  • Membawa e-KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang sah.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan.
  • Pastikan Anda membawa dokumen lengkap pada hari pencoblosan untuk menghindari kendala di TPS.

Tanggapan KPU tentang Pentingnya Mengecek DPT

Anggota KPU RI, August Mellaz, mengimbau masyarakat untuk segera mengecek namanya di DPT agar tidak menemui kendala dalam menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024. Ini merupakan salah satu kesiapan untuk mendukung pelaksanaan pemilu.

Selain itu, KPU berkomitmen memberikan akses mudah melalui layanan online demi meningkatkan partisipasi masyarakat.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Nama Tidak Terdaftar di DPT?

Jika nama Anda tidak ditemukan di DPT, segera lakukan langkah berikut:

Hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di daerah Anda.Siapkan dokumen seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk diverifikasi.Ajukan permohonan untuk dimasukkan ke dalam DPT melalui mekanisme perbaikan.Proses ini sebaiknya dilakukan secepatnya agar nama Anda bisa tercantum sebelum hari pencoblosan.

Bagaimana jika saya tidak memiliki akses internet?

Anda dapat mengecek DPT dengan mendatangi kantor KPU setempat atau menghubungi petugas di wilayah Anda.

Apakah layanan WhatsApp KPU gratis?

Ya, layanan ini tidak memungut biaya dan dirancang untuk membantu pemilih dengan cepat.

Apa yang harus dibawa saat pemilu jika lupa e-KTP?

Anda bisa membawa Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya