Jangan Nekat, Mengakali Aturan Ganjil Genap Bisa Masuk Penjara

Pemberlakuan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di wilayah DKI Jakarta rupanya membuat para pemilik mobil pribadi melakukan berbagai tindakan nekat mulai dari penggantian hingga merekayasa pelat nomor.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 02 Agu 2018, 06:02 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2018, 06:02 WIB
Rekayasa plat nomor ganjil-genap.
satuan kepolisian lalu lintas Polda Metro Jaya kembali menemukan para pengendara mobil merekayasa plat nomor saat melintasi wilayah ganjil genap di jalan Sudirman, Jakarta. (@tmcpoldametro))

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di wilayah DKI Jakarta membuat sejumlah pengendara mobil pribadi melakukan tindakan licik. Beberapa di antaranya ditemukan mengganti hingga merekayasa plat nomor agar sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.

Cara nekat yang dilakukan pengendara ini nyatanya membuat Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa geram. Kata dia, cara merekayasa pelat nomor seperti ini sebaiknya dihindari.

“Kalau ketangkap itu pidana pemalsuan, bisa sampai pidana, KUHP juga masuk pemalsuan,” ungkap Royke saat ditemui wartawan di kawasan Bundaran HI Sudirman, Thamrin, Jakarta, Rabu (1/8).

Royke juga menyatakan, memalsukan pelat nomor merupakan jenis pelanggaran yang tergolong parah. Karena itu, dia menyarankan untuk tidak melakukannya.

“Sudah jangan main-main itu, mending kena tilang Rp 500 ribu,” kata Royke.

 

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Aturan dan Sanksi

Ketentuan penggunaan pelat nomor ini pada dasarnya sudah dicatat dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkuta Jalan pasal 68 yang bunyinya.

1. Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.

3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

5. Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.

6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Soal Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ini juga terdapatpada Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 yang berbunyi a TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Artinya, pelat nomor kendaraan yang dipalsukan (tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri) merupakan pelat nomor kendaraan yang tidak sah dan tidak berlaku.

Selain itu ada juga Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012), khususnya terkait pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Selengkapnya terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) PP 80/2012 yang berbunyi:

“Pemeriksaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas: a. spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan; b. masa berlaku; dan c. keaslian”

 

Selanjutnya

Ada juga prihal keaslian pelat kendaraan bermotor, sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang bersangkutan berdasarkan Penjelasan Pasal 24 ayat (3) huruf d PP 80/2012 merupakan salah satu tindak pidana UU LLAJ tertentu yang tata acara pemeriksaan pelanggarannya dilaksanakan dengan menerbitkan surat tilang.

Pengengdara yang melanggar juga terdapat pada pasal 280 UU LLAJ dengan bunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya