PSC Bandara Resmi Turun 50% selama Nataru, Tiket Pesawat Lebih Murah?

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50% terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara selama masa Hari Raya Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025.

oleh Tira Santia diperbarui 22 Nov 2024, 19:44 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2024, 19:44 WIB
Terminal 3 Bandara Soetta Siap Melayani Penerbangan Internasional
Pemandangan pesawat Garuda Indonesia yang bisa dilihat dari bourding lounge Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (24/04). Terminal ini mampu 25 juta calon penumpang per tahun. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50% terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara selama masa Hari Raya Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025.

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50% terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan biasa juga dikenal dengan passenger service charge (PSC).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU tahun 2024, yang resmi diterbitkan pada 22 November 2024.

Pengenaan tarif tersebut berlaku bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi melayani rute dan dan/atau ke bandar udara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Adapun jenis pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama yang dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50% berupa:

a. Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U);

b. Pelayanan Jasa Pendaratan Pesawat Udara;

c. Pelayanan Jasa Penempatan Pesawat Udara; dan

d. Pelayanan Jasa Penyimpanan Pesawat Udara.

Pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50% sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama diberikan sesuai dengan jam operasi masing-masing bandar udara.

Pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50% sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama berlaku untuk:

a. pelaksanaan penerbangan pada tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025;

b. periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 25 November 2024.

Dalam hal pelaksanaannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Ini.

 

 

Pemerintah Mau Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Curhat Begini

Ilustrasi tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) merepons rencana pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat. Maskapai penerbangan saat ini dinilai masih terbebani akan biaya operasional.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja mengatakan, upaya menurunkan harga tiket pesawat akan dilakukan untuk periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Caranya melalui penurunan Tarif Batas Atas (TBA) 10 persen atau menghapus fuel surcharge.

"Namun demikian, kami mengingatkan bahwa kondisi finansial dan operasional maskapai saat ini yang sedang sulit, di mana semua maskapai sampai saat ini masih mengalami kerugian karena beban biaya yang lebih besar dari pendapatan," ucap Denon dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

Dia menerangkan, sebetulnya maskapai penerbangan memerlukan tambahan pendapatan untuk menutup biaya operasional. Pada saat yang sama diharapkan mampu mendapatkan keuntungan untuk kelangsungan bisnis dan menjaga kelancaran konektivitas angkutan udara yang selamat, aman dan nyaman.

"Dengan adanya rencana kebijakan dari pemerintah tersebut tentu akan mengurangi pendapatan maskapai, sedangkan biaya-biaya yang dikeluarkan tetap," tegasnya.

Setidaknya ada 6 poin yang disarankan INACA untuk mempermudah bisnis penerbangan. Pertama, adanya penurunan biaya di seluruh bandara yaitu PJP2U (PSC) dan PJP4U serta biaya navigasi penerbangan dari Airnav, turun lebih dari 10 persen.

Kedua, jika PPN pada tiket yang merupakan PPN Masukan dihilangkan, maka seluruh PPN Keluaran khususnya pada avtur, PJP4U dan yang lainnya juga harus dihilangkan. Ketiga, Otoritas energi nasional sebaiknya menetapkan harga jual fuel (avtur) sesuai MOPS. Keempat, menghilangkan semua bea masuk suku cadang pesawat udara.

"(Kelima) Penambahan operating hours tanpa ada penambahan biaya pada bandar udara, terutama bandara BTJ, PDG, PKU, BTH, DJB, TJQ, PLM, PGK, SRG, SOC, SUB, YIA, JOG, HLP, KOE, MOF, TMC, LOP, AAP, PKN, PNK, BPN, MDC, GTO, TTE, AMQ, DJJ, SOQ, TIM, MKQ dan BIK," ungkap Denon.

"(Keenam), Biaya PJP2U (PSC) bandara dipisahkan dari tiket," sambungnya.

 

Jalan Bersamaan

Mau Kebagian Tiket Pesawat Promo? Pakai 4 Siasat Jitu Ini
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Menurutnya, keenam langkah tadi harus dilaksanakan bersamaan dengan penurunan TBA atau penghapusan fuel surcharge.

Sehingga biaya-biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan juga turun dan kerugian maskapai penerbangan tidak bertambah besar.

"Dengan demikian maskapai dapat tetap melangsungkan bisnisnya, menjaga konektivitas transportasi udara dan melaksanakan operasional penerbangan yang selamat, aman dan nyaman," kata Denon.

"INACA layanan transportasi udara pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dapat berjalan dengan lancar serta bermanfaat bagi kita semua," tukasnya.

Infografis Harga Tiket Pesawat Bakal Turun?
Infografis Harga Tiket Pesawat Bakal Turun? (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya