Bisnis Untung Rp 100 Miliar, Berapa Pajak yang Harus Dibayar?

Saya ingin tanya berapa pajak yang dibayarkan jika keuntungan e-business Rp 100 miliar?

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Agu 2018, 10:00 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2018, 10:00 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Saya ingin tanya mengenai pajak yang yang harus dibayarkan kepada negara. Jika A peroleh keuntungan e-business sebesar Rp 100 miliar, berapa pajak yang harus dibayarkan kepada negara?

 

 

Terimakasih

 

 

ekaxxxxxx@gmail.com

 

 

 

Jawaban:

 

Pajak Penghasilan (PPh) dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh (UU PPh).

Dasar pengenaan pajak sesuai Pasal 16 UU PPh adalah Penghasilan Kena Pajak dihitung dengan cara mengurangkan penghasilan bruto yang diperoleh dengan biaya-biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.

Khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri mendapatkan tambahan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU PPh.

Terdapat perbedaan dalam pengenaan tarif pajak sesuai Pasal 17 UU PPh yakni antara Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tarif pajak akan dikenakan sesuai dengan lapisan PKP-nya. Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap akan dikenakan tarif pajak yang tetap atas berapapun besaran nilai PKP-nya.

Dengan asumsi bahwa status si A merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut :

-Keuntungan dari e-business                                                        = 100.000.000.000 

-Asumsi PTKP: tidak menikah dan tanpa tanggungan (TK/0)           = 54.000.000(-) 

Penghasilan Kena Pajak (PKP)                                                       = 99.946.000.000       

Perhitungan PPh menggunakan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh :   

-  5% X 50.000.000=2.500.000      

-  15% x 200.000.000=30.000.000     

 -  25% x 250.000.000=62.500.000     

 -  30% x 99.446.000.000=29.833.800.000(+)     

PPh dibayarkan ke negara=29.928.800.000 

 

     

Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.

 

Salam,

 

Satria Dhanthes, S.I.A., M.A.

Citas Konsultan Global (CITASCO)

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240

www.citasco.com

 

 

 

Logo Citasco
Logo Citasco

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya