Kemenkeu Buka Formasi Penerimaan CPNS 2018 Sebanyak 4.597 orang

Sistem penerimaan CPNS 2018 nantinya menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

oleh Merdeka.com diperbarui 17 Agu 2018, 12:00 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2018, 12:00 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS.
Ilustrasi seleksi CPNS. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sekitar 4.597 orang pada tahun ini. PNS ini akan berasal dari kalangan umum dengan pendidikan Sarjana dan Diploma serta dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, jumlah formasi ini telah diajukan kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (KemenPANRB). Sistem penerimaan nantinya menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

"597 orang untuk umum terdiri dari S1 dan D3. Dari STAN 4.000 orang lebih formasi untuk 2018. Nah, tetapi kan tesnya belum untuk umum itu, karena kita masih tunggu dari KemenPANRB," ujar Hadiyanto di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (17/8/2018).

Menanggapi adanya penundaan sejak pertengahan tahun, Hadiyanto mengatakan, hal itu karena KemenPANRB butuh waktu untuk mengumpulkan data kebutuhan PNS di seluruh Indonesia, baik di pusat maupun daerah.

"Di KemenPANRB konsolidasi untuk memastikan angka total, kan Menpan harus menghitung nasional tidak hanya K/L. Pemda berapa, K/L berapa, pensiun berapa, tenaga yang dibutuhkan yang sama jadi agak butuh waktu untuk memastikan formasi diisi oleh betul betul sesuai kebutuhan," jelasnya.

Hadiyanto menambahkan, adanya pergantian Menteri di KemenPANRB tidak akan menghambat proses penerimaan PNS tahun ini. "Ya enggaklah sistem jalan, pimpinannya berganti tinggal minta bantuan staf meng-update Beliau. Lalu keputusan akan keluar," tandasnya.

Reporter: Anggun P Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Kenaikan Gaji PNS Berlaku Mulai 1 Januari 2019

Ilustrasi seleksi CPNS.
Ilustrasi seleksi CPNS.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5 persen pada tahun depan. Kenaikan gaji PNS tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan, kenaikan gaji tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).‎ "Tentunya nanti ada PP-nya," ujar dia di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, seperti ditulis Jumat (17/8/2018).

Dia mengungkapkan, meski penerbitan payung hukumnya diperkirakan terlambat, kenaikan gaji tersebut tetap akan berlaku sejak awal tahun.

‎"Tapi itu berlaku sejak januari 2019. Tapi bisa saja regulasinya akan sambil jalan. Kalau pun telat bulan 1 bulan 2 bulan, tapi kenaikan perhitungannya berlaku sejak Januari. Mudah-mudahan," ungkap dia.

Menurut Askolani, selama beberapa tahun terakhir, PNS memang tidak mendapatkan kenaikan gaji dan diganti dengan kenaikan tunjangan kinerja (tukin).

Oleh sebab itu, pada tahun depan pemerintah menaikkan gaji para abdi negara tersebut. "Artinya rata-rata 5 persen. Jadi, itu untuk antisipasi kan selama ini kan gaji pokok enggak naik, beberapa tahun itu kita naikkan. Selama ini kan naik tukin-nya," tandas dia.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya