Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 72 instansi pemerintahan telah membuka formasi perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 (CPNS 2018) hingga Kamis, 20 September 2018.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menginformasikan, jumlah formasi terakhir itu didapatkan pada pagi ini, tepatnya pukul 08.00 WIB.
"Sampai Kamis, 20 September 2018, pukul 08.00 pagi, data kami mencatat sudah ada 29 kementerian/lembaga (K/L) dan 43 pemerintah daerah (pemda) yang memberitahukan formasinya. Jadi kalau ditotal, ada sekitar 73 instansi," tutur dia kepada Liputan6.com, Kamis (20/9/2018).
Advertisement
Baca Juga
Dia menambahkan, jumlah formasi yang terlampir pada portal sscn.bkn.go.id masih terus bertambah sejak awal pembukaannya pada Rabu, 19 September kemarin.
Dalam catatannya, siang hari kemarin baru ada sekitar 16 instansi yang mengumumkan jumlah formasinya. Angka itu bertambah menjadi 58 instansi pada Rabu malam, hingga 72 instansi hingga hari ini.
Seperti diketahui, terdapat 76 K/L dan 525 pemda yang resmi mengumumkan pembukaan seleksi CPNS 2018, dengan jumlah total formasi tersedia 238.015.
Berdasarkan perhitungan tersebut, 51.271 posisi di antaranya akan ditempatkan di pemerintah pusat. Sementara 186.744 lainnya diperuntukkan bagi instansi daerah.
Ridwan menyatakan, agar jumlah akhir itu tercapai sebelum masa pendaftaran yang rencananya dibuka 26 September.
Dia juga terus menggenjot Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi untuk segera merampungkan formasinya.
"Saya sudah arahkan Kepala Regional BKN untuk terus push PPK, supaya mereka cepat mengumumkan formasi yang akan dibuka (dalam seleksi CPNS 2018)," ujar dia.
Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Buat Daftar CPNS pada 26 September
Setelah detail formasi diumumkan, pendaftaran CPNS) 2018 akan dilaksanakan secara serentak oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) pada 26 September 2018.
Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan pelamar untuk bisa mendaftar sebagai CPNS?
Baca Juga
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, sambil menunggu waktu tersebut, para calon pelamar diharapkan dapat mempersiapkan beberapa dokumen yang akan dibutuhkan dalam pendaftaran rekrutmen CPNS 2018.
Beberapa dokumen tersebut antara lain, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), ijazah asli, transkrip nilai dan foto resmi dengan background merah.
"Juga dokumen pendukung sesuai persyaratan masing-masing instansi," ujar dia di Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Dia mengungkapkan, untuk pendaftaran, BKN telah mengimbau seluruh K/L dan pemda yang membuka formasi CPNS 2018 untuk dapat mengumumkan penerimaan CPNS, selain di laman www.sscn.bkn.go.id juga melalui portal masing-masing K/L dan pemda.
"Pendaftaran perekrutan CPNS tahun 2018 akan dimulai secepat-cepatnya tanggal 26 September 2018 dan pendaftaran dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN," kata dia.
Pelamar CPNS dapat mengakses portal www.sscn.bkn.go.id untuk mengetahui persyaratan dan formasi CPNS 2018 yang dibuka oleh K/L dan pemda. Hal ini sebagai bahan pertimbangan sekaligus memudahkan calon pelamar mengetahui posisi, lokasi penempatan dan persyaratan setiap formasi baik di instansi pusat maupun daerah.
Tonton Video Ini:
Advertisement