Kemendikbud Buka Lowongan CPNS 2018 Besar-Besaran, Segera Daftar!

Kemendikbud memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

oleh Arthur Gideon diperbarui 20 Sep 2018, 06:20 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2018, 06:20 WIB
Kemendikbud Gandeng KPK untuk Cegah Korupsi
Mendikbud Muhadjir Effendy dan Ketua KPK Agus Rahardjo meninggalkan ruangan usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta, Kamis (3/8). Nota kesepahaman ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan korupsi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Dalam penerimaan ini, terdapat 8 unit utama pusat dan 107 Unit Pelaksana Teknis yang mendapatkan alokasi formasi.

Proses seleksi dilaksanakan dalam tiga tahap. Untuk tahap pertama adalah seleksi administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran.

Tahap kedua adalah seleksi kompetensi dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Sedangkan untuk tahap ketiga adalah seleksi kompetensi bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi kompetensi dasar (SKD). Cakupan materi SKB meliputi Tes Literasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Tes Kemampuan Bahasa Inggris, Tes Penalaran dan Pemecahan Masalah, Tes Dimensi Psikologi, dan Wawancara dan/atau Unjuk Kerja.

Dikutip dari laman cpns.kemdikbud.go.id, Rabu (19/9/2018), berikut ini daftar unit kerja, persyaratan dan juga tata cara pendaftaran seleksi CPNS 2018 di Kemendikbud:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Persyaratan Pelamar

Kemendikbud Gandeng KPK untuk Cegah Korupsi
Mendikbud Muhadjir Effendy dan Ketua KPK Agus Rahardjo memberi keterangan seusai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta, Kamis (3/8). Nota kesepahaman ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan korupsi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

a. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 26 September 2018 dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2018.

3. Sehat jasmani, rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), yang dibuktikan dengan surat keterangan NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat.

4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Persyaratan Khusus

Bagi pelamar jenis formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) berlaku persyaratan khusus sebagai berikut.

1) Pelamar lulus S1/D-IV dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari program studi yang terakreditasi A pada lembaga Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah dikeluarkan.

2) Pelamar lulus S1 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Bagi pelamar jenis formasi umum, penyandang disabilitas, dan Putra/putri Papua dan Papua Barat berlaku persyaratan khusus sebagai berikut:

1. mendapatkan ijazah D-III atau S1/D-IV dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau mendapatkan penyetaraan ijazah D-III atau S1/D-IV dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;

2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) D-III atau S1 paling rendah 2,75 (dibuktikan dengan transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan).

Tata Cara Pendaftaran

Kemendikbud Gandeng KPK untuk Cegah Korupsi
Mendikbud Muhadjir Effendy dan Ketua KPK Agus Rahardjo menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara KPK dengan Kementerian Pendidikan di Jakarta, Kamis (3/8). Ini merupakan kerjasama pemberantasan korupsi di bidang pendidikan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS

2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://sscn.bkn.go.id. dengan memilih menu Registrasi, kemudian mengisikan:

a. NIK (Nomor Induk Kependudukan),

b. Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga,

c. alamat email aktif,

d. password akun portal SSCN,

e. unggah pasfoto berlatar belakang merah, dengan ukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg.

Selanjutnya pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Pelamar CPNS 2018.

3. Pelamar melakukan login ke portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id) dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. Kemudian mengunggah (upload) foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Pelamar CPNS 2018 agar dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi), jenis formasi, pendidikan dan jabatan yang akan dilamar.

Setelah itu pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan yang meliputi:

a. KTP;

b. pasfoto dengan latar belakang merah, berukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg.

4. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018.

Unit Kerja

Kemendikbud Gandeng KPK untuk Cegah Korupsi
Mendikbud Muhadjir Effendy dan Ketua KPK Agus Rahardjo saling bertukar Nota Kesepahaman (MoU) usai ditandatangani di Jakarta, Kamis (3/8). Nota kesepahaman ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan korupsi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Unit Utama Pusat

(1) Sekretariat Jenderal

(2) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

(3) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

(4) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

(5) Direktorat Jenderal Kebudayaan

(6) Inspektorat Jenderal

(7) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

(8) Badan Penelitian dan Pengembangan

 

Unit Pelaksana Teknis

(1) Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan

(2) Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan

(3) Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan

(4) Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah

(5) Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi

(6) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Bangunan dan Listrik

(7) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Bisnis dan Pariwisata

(8) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri

(9) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa

(10) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam

(11) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pertanian

(12) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya

(13) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Aceh

(14) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Bali

(15) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Banten

(16) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Bengkulu

(17) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Gorontalo

(18) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Jambi

(19) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Barat

(20) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Selatan

(21) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Tengah

(22) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Timur

(23) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Lampung

(24) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Maluku

(25) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Maluku Utara

(26) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nusa Tenggara Barat

(27) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nusa Tenggara Timur

(28) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Papua

(29) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Riau

(30) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Barat

(31) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Tengah

(32) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Tenggara

(33) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Utara

(34) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sumatera Barat

(35) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sumatera Selatan

(36) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Yogyakarta

(37) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh

(38) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Bali

(39) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Banten

(40) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Gorontalo

(41) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Barat

(42) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah

(43) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Timur

(44) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Barat

(45) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Selatan

(46) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Timur

(47) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Utara

(48) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kepulauan Riau

(49) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Maluku

(50) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Maluku Utara

(51) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Barat

(52) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Timur

(53) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Papua

(54) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Papua Barat

(55) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Riau

(56) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat

(57) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Utara

(58) Balai Konservasi Borobudur

(59) Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh

(60) Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali

(61) Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten

(62) Balai Pelestarian Cagar Budaya D.I. Yogyakarta

(63) Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo

(64) Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi

(65) Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah

(66) Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur

(67) Balai Pelestarian Cagar Budaya Maluku Utara

(68) Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat

(69) Balai Pelestarian Nilai Budaya Banda Aceh

(70) Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku

(71) Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran

(72) Galeri Nasional Indonesia

(73) Museum Basoeki Abdullah

(74) Museum Kebangkitan Nasional

(75) Museum Nasional Indonesia

(76) Museum Perumusan Naskah Proklamasi

(77) Museum Sumpah Pemuda

(78) Balai Bahasa Aceh

(79) Balai Bahasa Jawa Barat

(80) Balai Bahasa Jawa Timur

(81) Balai Bahasa Kalimantan Tengah

(82) Balai Bahasa Riau

(83) Balai Bahasa Sulawesi Selatan

(84) Balai Bahasa Sulawesi Tengah

(85) Balai Bahasa Sulawesi Utara

(86) Kantor Bahasa Bangka Belitung

(87) Kantor Bahasa Banten

(88) Kantor Bahasa Bengkulu

(89) Kantor Bahasa Gorontalo

(90) Kantor Bahasa Jambi

(91) Kantor Bahasa Kalimantan Timur

(92) Kantor Bahasa Kepulauan Riau

(93) Kantor Bahasa Lampung

(94) Kantor Bahasa Maluku

(95) Kantor Bahasa Maluku Utara

(96) Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat

(97) Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur

(98) Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara

(99) Balai Arkeologi Bali

(100) Balai Arkeologi Daerah istimewa Yogyakarta

(101) Balai Arkeologi Jawa Barat

(102) Balai Arkeologi Kalimantan Selatan

(103) Balai Arkeologi Papua

(104) Balai Arkeologi Sulawesi Selatan

(105) Balai Arkeologi Sulawesi Utara

(106) Balai Arkeologi Sumatera Selatan

(107) Balai Arkeologi Sumatera Utara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya