Liputan6.com, Jakarta - Produsen rokok dalam negeri mendukung langkah pemerintah memanfaatkan cukai rokok untuk menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau BPJS Kesehatan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran, mengatakan hal ini membuktikan jika pemerintah memberikan prioritas terhadap masalah kesehatan masyarakat.
Selain itu, pemanfaatan dana cukai untuk kesehatan ini juga dinilai masih relevan dengan karakteristik regulasi Industri Hasil Tembakau (IHT) yang mengedepankan kepentingan masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
"Karakteristik IHT di Indonesia itu berbeda dengan IHT di mana pun. Sebab, di Indonesia mayoritas jenis kretek kuat berakar dalam kultur sosial ekonomi Nusantara, perkebunan tembakau, cengkeh dan rempah-rempahnya dihasilkan dari perkebunan rakyat," ujar dia di Jakarta, Sabtu (22/9/2018).
Dia menuturkan, sebagai asosiasi yang menaungi industri kretek nasional, GAPPRI berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dalam pembiayaan kesehatan masyarakat.
"Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat dengan menyalurkan sebagian hasil pajak daerah retribusi daerah (PDRD) ke BPJS adalah paling tepat, dan terkoordinasi," lanjut dia.
Ismanu mengungkapkan, PDRD merupakan pajak tambahan yang wajib bayar bagi penikmat rokok, meski sudah bayar cukai dan PPN wajib serta ditambah dengan 10 persen PDRD. Pajak jenis ini tidak didapatkan di komoditas lain.
"Kontribusi lain seperti ada pabrik kretek yang membangun bandara bertaraf nasional yang kelak diserahkan ke negara. Ada lagi pabrik kretek yang menanam pohon peneduh sepanjang ratusan kilometer bagi keindahan dan kesejukan lingkungan," ujar dia.
Dana Talangan buat Tambal Defisit BPJS Kesehatan Bakal Cair 24 September
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, dana untuk menutupi defisit anggaran pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan cair pada Senin 24 September 2018. Dana talangan pemerintah itu sebesar Rp 4,9 triliun.
"Administrasinya hari ini diusahakan selesai. Cairnya InsyaAllah Senin, sebesar Rp 4,9 triliun. Langsung senilai itu," tutur Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung Kemenkeu, Jumat 21 September 2018.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/2018 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional menyebutkan, pencairan dana itu dapat dilakukan secara langsung maupun bertahap.
Tak hanya itu, selain melalui dana talangan pemerintah (APBN), pajak rokok juga akan dialokasikan untuk menambal defisit yang menimpa BPJS Kesehatan. Menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), BPJS Kesehatan defisit Rp 10,98 triliun pada 2018.
"Untuk pajak rokok, Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya sedang kita proses tadi sama Ibu Menkeu. Mudah-mudahan PMK-nya ini bisa segera terbit," ujar dia.
Mardiasmo menambahkan, PMK itu merupakan turunan dari Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Bukan revisi, tapi ini suatu PMK turunan dari Perpres tersebut yang sudah ditandatangani oleh Pak Presiden," kata dia.
Mardiasmo mengungkapkan, besaran kontribusi alokasi pajak rokok tersebut yaitu 75 persen dari setengah realisasi penerimaan pajak rokok yang merupakan hak masing-masing daerah.
"Kenapa 50 kali 100 persen? Ini karena Pemda punya hak untuk benahi supply side-nya juga. Ini aturan Permenkes bahwa sebagian pajak rokok bisa digunakan untuk membantu pelayanan jasa kesehatan yang ada di daerahnya masing-masing," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement