Quick Count Pilkada DKI KPU Tak Pernah Rilis, Ini Faktanya

KPU Jakarta tidak merilis quick count Pilkada 2024, hanya menyediakan dokumen C-Hasil untuk kontrol publik.

oleh Nurul Diva diperbarui 30 Nov 2024, 11:01 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2024, 11:01 WIB
Memantau Ruang Monitoring Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024
Sejumlah petugas melakukan pemantauan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 melalui aplikasi Sirekap di ruang monitoring tabulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (29/11/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta KPU Jakarta menegaskan bahwa hasil Pilkada 2024 tidak akan dirilis dalam bentuk quick count atau real count. Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan bahwa rekapitulasi dilakukan secara manual berjenjang dari tingkat kelurahan hingga provinsi. Pendekatan ini diambil untuk menjaga transparansi dan akurasi hasil pemilu.

Hasil sementara yang dapat diakses publik adalah dokumen C-Hasil yang tersedia di sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Dokumen ini memungkinkan masyarakat untuk memverifikasi hasil pemilu di tingkat TPS. Namun, KPU meminta publik bersabar menunggu hasil resmi yang diumumkan setelah semua proses koreksi selesai.

Keputusan KPU ini berbeda dari pendekatan lembaga survei yang telah mengeluarkan quick count. Artikel ini akan menjelaskan alasan di balik keputusan KPU dan implikasinya pada kepercayaan publik, dirangkum Liputan6, Sabtu (30/11).

Fokus pada Rekapitulasi Manual untuk Akurasi Hasil Pemilu

KPU Jakarta menegaskan tidak akan mengeluarkan hasil quick count atau real count Pilkada 2024. Proses rekapitulasi dilakukan secara manual berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi untuk memastikan akurasi hasil pemilu.

Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa pendekatan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap hasil pemilu melalui dokumen C-Hasil. Dokumen ini adalah hasil penghitungan suara di tingkat TPS yang dipublikasikan melalui Sirekap.

KPU berkomitmen menjaga akuntabilitas proses pemilu dengan memastikan semua data yang dirilis telah diverifikasi dan disesuaikan dengan hasil rekapitulasi manual.

Gunakan Dokumen C-Hasil sebagai Transparansi Data

Untuk menggantikan kebutuhan akan quick count, KPU menyediakan dokumen C-Hasil di Sirekap. Dokumen ini memungkinkan masyarakat untuk memeriksa hasil pemilu secara langsung dari sumbernya di tingkat TPS.

Langkah ini memberikan peluang bagi publik untuk melakukan penghitungan mandiri berdasarkan data yang tersedia. Menurut KPU, inisiatif ini adalah bentuk transparansi dan melibatkan masyarakat dalam mengawasi hasil pemilu.

Namun, KPU tetap mengingatkan bahwa hasil resmi hanya akan diumumkan setelah selesai melalui proses rekapitulasi berjenjang dan koreksi di tingkat kecamatan.

Quick Count Belum Menjawab Verifikasi Secara Penuh

KPU memilih tidak menggunakan quick count karena pendekatan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan hasil resmi yang harus melalui rekapitulasi manual. Quick count adalah metode yang digunakan lembaga survei untuk memberikan gambaran awal hasil pemilu, tetapi sering kali tidak mencakup proses verifikasi penuh.

Selain itu, penggunaan quick count oleh KPU dapat memicu kebingungan di masyarakat jika hasil sementara berbeda dengan hasil akhir. Oleh karena itu, KPU lebih mengutamakan akurasi dan proses manual yang dapat diverifikasi secara bertahap.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk meminimalkan potensi disinformasi yang sering kali muncul dari hasil survei cepat yang tidak terverifikasi.

Reaksi Publik dan Lembaga Survei

Beberapa lembaga survei telah merilis hasil quick count yang menunjukkan Pramono Anung dan Rano Karno unggul dengan 50,07 persen suara. Sementara itu, pasangan Ridwan Kamil dan Suswono memperkirakan Pilkada akan berlangsung dua putaran.

KPU menyebut bahwa hasil quick count dari lembaga survei tidak dapat dijadikan acuan resmi karena tidak melalui proses verifikasi manual. Wahyu Dinata mengingatkan masyarakat untuk tetap bersabar menunggu hasil resmi yang diumumkan oleh KPU DKI Jakarta.

Kontroversi mengenai hasil quick count juga menunjukkan perlunya edukasi publik tentang perbedaan antara hasil survei cepat dan hasil resmi pemilu.

Imbas pada Kepercayaan Publik

Keputusan KPU untuk tidak merilis quick count dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Beberapa pihak merasa bahwa akses terhadap hasil cepat dapat memberikan transparansi, tetapi KPU menilai bahwa akurasi lebih penting daripada kecepatan.

Dengan memfokuskan pada dokumen C-Hasil dan rekapitulasi manual, KPU ingin memastikan bahwa semua hasil pemilu mencerminkan suara rakyat yang sebenarnya. Pendekatan ini juga mendukung upaya mengurangi disinformasi selama proses pemilu.

Kepercayaan publik pada KPU akan sangat bergantung pada konsistensi dan transparansi dalam setiap tahap penghitungan suara.

Pertanyaan dan Jawaban: Mengapa KPU Jakarta tidak merilis quick count Pilkada?

A: KPU memilih fokus pada rekapitulasi manual berjenjang untuk memastikan akurasi hasil pemilu.

Apa itu dokumen C-Hasil yang disediakan oleh KPU?

A: Dokumen C-Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS yang dipublikasikan melalui Sirekap untuk kontrol publik.

Apakah quick count dari lembaga survei bisa dianggap resmi?

A: Tidak, hasil quick count adalah gambaran sementara dan tidak melalui verifikasi manual oleh KPU.

Kapan hasil resmi Pilkada Jakarta diumumkan?

A: Hasil resmi diumumkan setelah proses rekapitulasi manual selesai di semua tingkat.

Apa langkah KPU untuk memastikan transparansi pemilu?

A: KPU menyediakan dokumen C-Hasil dan mempublikasikannya di Sirekap untuk memfasilitasi kontrol publik.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya