Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Pengusaha Tahan Ekspansi

Pengusaha melihat ada kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan karyawan dengan keputusan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Namun PHK ini merupakan opsi terakhir dari berbagai opsi yang bisa diambil.

oleh Arief Rahman H diperbarui 30 Nov 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2024, 11:00 WIB
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, beban perusahaan untuk tenaga kerja bertambah dengan kenaikan UMP 2025.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 atau UMP 2025 sebesar 6,5%. Pengumuman kenaikan UMP 2025 ini dilakukan di Kantor Presiden pada Jumat 29 November 2024. 

Kalangan pengusaha menilai kenaikan UMP 2025 ini akan berdampak kepada beban biaya yang lebih besar ke dunia usaha. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, beban perusahaan untuk tenaga kerja bertambah.

Dalam hitungannya, beban biaya di sektor tersebut bertambah hingga 9,5 persen.

"Ya pasti. Paling tidak multiplier effect-nya bisa sampai dengan kenaikan 7,5-9,5 persen labor cost-nya," kata Bob, dihubungi Liputan6.com, Sabtu (30/11/2024).

Dengan demikian, biaya produksi yang dikeluarkan oleh perusahaan menjadi lebih besar. Padahal UMP 2025 hanya naik 6,5 persen. Adanya peningkatan biaya ini, kata Bob, akan berdampak pada rencana ekspansi perusahaan.

Mau tidak mau, perusahaan akan menahan lebih dahulu rencana tersebut. Ketika beban biaya naik, langkah efisiensi jadi suatu langkah yang tak bisa dipungkiri.

"Pastilah langkah efisiensi menjadi keharusan, bukan pilihan lagi," ujarnya.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan karyawan, Bob menyebut itu dikembalikan ke kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, dia menegaskan, PHK akan menjadi opsi paling terakhir.

"Itu kebijakan perusahaan masing-masing. Sedapat mungkin kita hindari, jadi pilihan terakhir. Perusahaan itu bapaknya karyawan dan buruh," pungkas Bob.

Prabowo Putuskan Upah Minimum Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025. Prabowo memutuskan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.

"Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Adapun nilai rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 sebesar Rp3.113.359. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Provinsi Jakarta saat ini sebesar Rp5.067.381.

Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat menyayangkan sikap pemerintah yang hingga saat ini belum menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025.

Dia meminta agar UMP tahun 2025 sebesar 20 persen dan secara bersamaan dengan hal tersebut, turunkan harga Sembilan Bahan Pokok ( Sembako ) adalah 20 persen.

Menurutnya UMP 2025 sejumlah 20 persen karena sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3 persen saja dan malah pernah kenaikan upah itu di bawah angka Inflasi.

"Angka 20 persen itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang di berlakukan selama ini," kata Mirah dalam keterangannya, Rabu, 20 November 2024. 

Tingkatkan Prodiktivitas Pekerja

UMP 20 persen itu, kata Mirah hanya untuk kepentingan para pengusaha itu sendiri. Ia menafsirkan ketika Upah tinggi maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan kecil, menengah (UMKM) dan besar akan di beli oleh rakyat dengan baik.

Artinya, roda ekonomi bisa berputar dan pertumbuhan ekonomi terjadi sesuai target Pemerintah.

"Di samping itu Produktifitas Buruh/Pekerja juga akan meningkat. Apa lagi dalam waktu dekat akan ada Hari Raya raya keagamaan hal ini akan sangat membantu mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi," jelas Mirah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya