Tambal Defisit BPJS Kesehatan, Dana Talangan Bakal Cair 24 September

Dana talangan untuk atasi defisit BPJS Kesehatan bakal cair pada Senin 24 September 2018.

oleh Bawono Yadika diperbarui 21 Sep 2018, 20:15 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2018, 20:15 WIB
Proses Pendaftaran BPJS Butuh Waktu 14 Hari, Mengapa?
Proses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapi

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, dana untuk menutupi defisit anggaran pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan cair pada Senin 24 September 2018. Dana talangan pemerintah itu sebesar Rp 4,9 triliun.

"Administrasinya hari ini diusahakan selesai. Cairnya InsyaAllah Senin, sebesar Rp 4,9 triliun. Langsung senilai itu," tutur Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung Kemenkeu, Jumat (21/9/2018).

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/2018 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional menyebutkan, pencairan dana itu dapat dilakukan secara langsung maupun bertahap.

Tak hanya itu, selain melalui dana talangan pemerintah (APBN), pajak rokok juga akan dialokasikan untuk menambal defisit yang menimpa BPJS Kesehatan. Menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), BPJS Kesehatan defisit Rp 10,98 triliun pada 2018.

"Untuk pajak rokok, Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya sedang kita proses tadi sama Ibu Menkeu. Mudah-mudahan PMK-nya ini bisa segera terbit," ujar dia.

Mardiasmo menambahkan, PMK itu merupakan turunan dari Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Bukan revisi, tapi ini suatu PMK turunan dari Perpres tersebut yang sudah ditandatangani oleh Pak Presiden," kata dia.

Mardiasmo mengungkapkan, besaran kontribusi alokasi pajak rokok tersebut yaitu 75 persen dari setengah realisasi penerimaan pajak rokok yang merupakan hak masing-masing daerah.

"Kenapa 50 kali 100 persen? Ini karena Pemda punya hak untuk benahi supply side-nya juga. Ini aturan Permenkes bahwa sebagian pajak rokok bisa digunakan untuk membantu pelayanan jasa kesehatan yang ada di daerahnya masing-masing," ujar dia.

 

Minimnya Iuran Jadi Penyebab Defisit BPJS Kesehatan

Dirut BPJS Kesehatan Konsultasi dengan Komisi IX DPR
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mendengarkan saat RDP dengan Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/5/2015). Agenda RDP membahas Peningkatan kerjasama BPJS Kesehatan dengan RS Swasta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sebelumnya, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris mengungkapkan penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Salah satu yakni minimnya iuran dana yang diberikan oleh masyarakat penerima manfaat. "Ada posisi bahwa iuran itu underprice (terlalu rendah)," kata Fahmi dalam rapat dengar pendapat di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin 17 September 2018.

Fachmi menunjukkan, berdasarkan data premi sejak 2016, biaya per orang setiap bulannya mencapai Rp 35.802, padahal premi per orang hanya Rp 33.776.

Sementara pada 2017, per orang biayanya mencapai Rp 39.744, tetapi premi per orang sebesar Rp 34.119. Artinya, pada 2016 ada selisih Rp 2.026 dan pada 2017 Rp 5.625.

"Kondisi besaran iuran ini menyebabkan biaya per orang per bulan lebih besar dibandingkan premi per orang per bulan," kata Fachmi. Fachmi pun tak memumungkiri defisit yang dialami oleh perusahaan masih bisa terus meningkat lagi. Sebab menurut dia, posisi saat ini belum menjadi puncak dari defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan.

"Defisit belum sampai puncaknya, karena pemanfaatan program ini belum sampai tingkat maturitas. Memang sudah tinggi, tapi belum sampai puncaknya," ujar dia.

Diketahui, dalam rapat kerja bersama tentang bailout BPJS Kesehatan mencatatkan defisit arus kas rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) 2018 Rp 16,5 triliun. Rincian tersebut terdiri dari defisit RKAT 2018 sebesar Rp 12,1 triliun dan carry over 2017 sebesar Rp 4,4 triliun. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya