Permintaan Pengusaha Bila Harus Perbanyak Serap Produk Lokal

Dengan adanya aturan TKDN, investor juga akan lebih tertarik menanamkan investasinya di sektor manufacturing.

oleh Merdeka.com diperbarui 25 Sep 2018, 21:32 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2018, 21:32 WIB
Ilustrasi produk dalam negeri.
Ilustrasi produk dalam negeri. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur penggunaan konten lokal atau yang dikenal dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). TKDN diatur dengan tujuan untuk meningkatkan serapan barang dan jasa dalam negeri.

Wakil Ketua Umum Asosisasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Widjaja Kamandani mengatakan aturan tersebut harus mampu membangkitkan industri dalam negeri.

"Oke kita akan support industrinya seperti contohnya komponen itu kan kita banyak untuk permesinan dan segala macam. Oke kalau memang benar-benar TKDN ini mau diterapkan," kata Shinta di Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).

Dengan adanya aturan TKDN, lanjutnya, investor juga akan lebih tertarik menanamkan investasinya di sektor manufacturing.

"Kalau benar-benar TKDN ini mau diterapkan kita boleh jadi mulai bergerak investasi lebih banyak di local manufacturing," ujar dia.

Shinta menjelaskan hal tersebut sejalan dengan tujuan pemerintah yang ingin mengangkat industri bahan baku di dalam negeri. Namun, ada hal yang peru diperhatikan yaitu mengenai kualitas.

"Memang itu yang diinginkan pemerintah kan arahnya kesitu, tapi ya saya selalu katakan kita juga mesti berhati-hati dari segi kualitas gitu. Jadi menurut saya baik sekali ini TKDN apalagi bagi pengusaba lokal kayak kita pasti bagus. Tapi mesti dilihat gitu supply-nya ini sampai seberapa jauh, apakah siap," tutupnya.

 

 

Jokowi Bentuk Tim Nasional Penggunaan Produk Lokal, Ini Tugasnya

Jokowi
Presiden Jokowi.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Tim Nasional P3DN.

Keberadaan tim ini melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, pada 17 September 2018.

Melansir laman Sekretariat Kabinet, Kamis (20/9/2018), susunan keanggotaan Tim Nasional P3DN terdiri atas, Ketua yakni Menteri Koordinator bidang Kemaritiman. Kemudian Wakil Ketua adalah Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Ketua Harian, yakni Menteri Perindustrian.

 “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 September 2018 itu.

Adapun anggota Tim Nasional P3DN, adalah Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, Menteri ESDM,  Menteri Perhubungan, Menteri Perdagangan, Menteri PUPR.

Kemudian Mendikbud, Menristekdikti, Menkominfo, Menteri BUMN, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, Kepala BPPT, Kepala BKPM, Kepala BPKP,  Kepala LKPP, Ketua KPPU dan Ketua Umum KADIN.

Sedangkan Sekretaris Tim Nasional P3DN dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian.

Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman selaku Ketua Tim Nasional P3DN.

Disebutkan dalam Keppres ini, Tim Nasional P3DN melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

Adapun menurut Keppres ini, Tim Nasional P3DN mempunyai tugas memantau produksi dalam negeri sejak tahap perencanaan dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta sesuai dengan Pasal 57 PP Nomor 29 Tahun 2018.

Kemudian, melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri pada lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta;

Serta, melakukan promosi dan sosialisasi mengenai penggunaan produksi dalam negeri , mendorong pendidikan sejak dini mengenai kecintaan, kebanggaan, dan kegemaran menggunakan produksi dalam negeri, serta memberikan akses informasi produksi dalam negeri.

Selanjutnya mengawasi implementasi konsistensi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk barang/jasa berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh produsen barang jasa yang bersangkutan

Terakhir, mengoordinasikan penyelesaian permasalahan yang timbul terkait dengan perhitungan nilai TKDN dan implementasi konsistensi nilai TKDN sesuai dengan sertifikat atau dokumen yang dimiliki oleh produsen barang/jasa.

“Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Tim Nasional P3DN dapat melibatkan Asosiasi Industri dan Organisasi Profesi,” bunyi Pasal 4 Keppres tersebut.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya