Menaker: Paradigma Perlindungan Pekerja Perlu Diubah di Industri 4.0

Model pekerjaan di masa depan tidak lagi berdasarkan pada status pekerjaan tetap, melainkan pada kemampuan untuk tetap bekerja.

oleh Bawono Yadika diperbarui 09 Des 2018, 20:39 WIB
Diterbitkan 09 Des 2018, 20:39 WIB
Menaker : Indonesia Siap Hadapi Era Revolusi Industri 4.0
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, di era revolusi industri 4.0 ini, pemerintah perlu mengubah paradigma dalam melindungi tenaga kerja. Itu disebabkan model pekerjaan di masa depan yang tak lagi sama dengan saat ini.

"Jadi bukan hanya melindungi pada status pekerjaannya, tapi pada kemampuan untuk bekerjanya. The best protection is skills protection," jelas dia saat orasi ilmiah pada Wisuda Perguruan Tinggi InterStudi di Jakarta seperti ditulis Minggu (9/12/2018).

Menurut Hanif, kemampuan untuk dapat terus bekerja dapat tercapai melalui keterampilan yang dapat berubah dan beradaptasi dengan cepat.

Ia pun menekankan, model pekerjaan di masa depan tidak lagi berdasarkan pada status pekerjaan tetap, melainkan pada kemampuan untuk tetap bekerja.

"Pemerintah melakukan pemetaan, untuk membantu input SDM kita, baik melalui pendidikan maupun pelatihan bisa sesuai dengan kebutuhan pasar kerja atau kesempatan yang tumbuh untuk berwirausaha," ujarnya.

Adapun berdasarkan survey International labour Organization (ILO), 58 persen jenis pekerjaan yang ada saat ini akan hilang di masa depan. Sebaliknya, 65 persen pekerjaan baru akan muncul di masa depan belum dikenal saat ini.

Oleh sebab itu, Hanif menilai, kebutuhan akan keterampilan dan berdapatasi dengan cepat harus diwujudkan melalui penguatan akses dan mutu pelatihan vokasi di Balai Latihan Kerja (BLK). Hal ini yang menjadi dasar Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan kebijakan triple skilling.

"Kebijakan ini mencakup, pertama, skilling dalam bentuk pelatihan vokasi. Kebijakan ini ditujukan bagi masyarakat yang belum memiliki keterampilan. Kedua, up skilling yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan.

"Kenapa perlu di-up grade? Agar keterampilan mereka tetap relevan dengan kebutuhan zaman," paparnya.

Sedangkan program re-skilling, lanjutnya, ditujukan bagi masyarakat yang ingin berlatih ke pekerjaan baru. Ketiga kebijakan tersebut dapat diakses melalui pelatihan di BLK.

"Jadi pemerintah terus menggenjot pendidikan dan pelatihan vokasi untuk membantu penciptaan SDM kita ini lebih baik," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya