YLKI Desak Pemerintah Dongkrak Cukai Rokok

YLKI mengharapkan kenaikan cukai rokok signifikan dapat kurangi pengguna rokok di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jan 2019, 19:39 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2019, 19:39 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah Jokowi-JK menaikkan cukai rokok hingga 57 persen.

Dengan kenaikan ini diharapkan pengguna rokok di Indonesia dapat berkurang.  "Naikkan sampai memenuhi regulasi yang ada yaitu 57 persen karena ruang kita menaikan cukai rokok sangat tinggi. Sekarang paling tinggi 37 persen jadi sangat ironis," ujar Ketua YLKI Tulus Abadi di Bakoel Koffie, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Tulus mengatakan, pengendalian konsumsi rokok melalui kenaikan cukai merupakan salah satu solusi untuk mengurangi penyakit tak menular. Jadi BPJS Kesehatan tak perlu lagi menanggung defisit. 

"Harus punya sikap tegas dalam pengendalian tembakau karena tembakau menjadi yang pertama meningkatkan jumlah penyakit tidak menular terutama jebolnya BPJS. Jebolnya BPJS dipicu oleh penyakit katastropik karena tingginya konsumsi rokok," kata dia. 

Tulus melanjutkan, sebanyak 35 persen penduduk Indonesia merupakan perokok aktif. Sementara itu, sekitar 70 persen sebagai perokok pasif. 

Tiap tahun produksi rokok nasional Indonesia mencapai 350 miliar batang dan 90 persennya dikonsumsi masyarakat Indonesia.

"Memang rokok bukan penyebab tunggal, tetapi konsumsi rokok punya kontribusi paling signifikan, mengingat lebih dari 35 persen orang Indonesia adalah perokok aktif, dan lebih dari 70 persen sebagai perokok pasif. Jadi, meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular adalah bukti pemerintah tidak melakukan pengendalian konsumsi rokok," ujar dia.

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

YLKI Kritik Kemenkes

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengkritik Menteri Kesehatan Nila Moeloek karena dianggap tidak merespons kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menahan kenaikan cukai rokok selama dua tahun terakhir.

"Saya sangat prihatin dan memprotes keras pernyataan Kemenkes itu. Ketika dia diam saja dengan cukai rokok tidak dinaikkan," ujar Tulus di Bakoel Coffee, Jakarta, Jumat 11 Januari 2019.

Pertimbangan Kemenkeu tidak menaikkan cukai untuk menjaga industri bisa dibenarkan. Namun, seharusnya Kemenkes dapat memberi masukan dan pandangan kepada Kemenkeu terkait dampak yang timbul akibat konsumsi rokok yang semakin besar. 

"Kementerian Keuangan silahkan bicara soal industri dan keuangan tapi Menkes atau Kemenkes harusnya bicara tupoksi kesehatan dan salah satunya adalah dengan instrumen cukai. Jadi kita sangat menyesalkan pernyataan seperti itu karena mencerminkan Kemenkes masuk angin," kata dia. 

Tulus menambahkan, Kementerian Kesehatan periode Jokowi cukup membuat kecewa berbagai pihak. Sebab, dinilai lemah dalam menegakkan kebijakan berkeadilan bidang kesehatan termasuk dalam hal cukai rokok. 

"Kemenkes untuk satu periode ini menjadi paling lemah dalam hal pengendalian tembakau. Itu sangat kita sesalkan dan sangat kecewa tentunya dengan ketidakberdayaan nya Kemenkes atau Menkes terhadap isu pengendalian tembakau termasuk dalam hal cukai," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya