Bea Cukai Targetkan Tekan Peredaran Rokok Ilegal Jadi 3 Persen

Pemerintah telah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok pada 2019.

oleh Merdeka.com diperbarui 11 Des 2018, 21:21 WIB
Diterbitkan 11 Des 2018, 21:21 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok pada 2019. Hal ini tentu menuntut Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mendesain kebijakan guna mengejar penerimaan cukai yang meningkat tahun depan.

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, penerimaan cukai akan didorong dari pemberantasan rokok ilegal. Menurut dia, pemberantasan rokok ilegal dapat membuka pasar untuk rokok legal. 

"Strategi kita akan lakukan law enforcement terhadap rokok ilegal," kata dia, saat ditemui, di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Heru menuturkan, pihaknya menargetkan untuk menurunkan peredaran rokok ilegal hingga 3 persen. Hal tersebut sesuai instruksi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Sekarang jumlahnya 7,04 persen yang turun dari 2 tahun lalu, 12,14 persen tahun depan kita targetkan bisa 3 persen. Saya diminta oleh menteri Keuangan untuk menurunkan ke 3 persen," ujar dia.

Ditjen Bea Cukai juga mengharapkan dapat mengembangkan cukai jenis lain. Ini untuk mencapai target pencapaian cukai.

"Itu strategi utama dari segi pencapaian cukai. Yang lainnya kita berharap cukai jenis lain dapat kita kembangkan. Tapi bukan berarti Pemerintah menjadikan cukai lain sebagai sarana pengumpulan pajak. Cukai itu sarana pengendalian," tegas Heru. 

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

Pemerintah Tak Naikkan Cukai Tembakau Tahun Depan

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau pada 2019 sehingga penghitungan akan tetap menggunakan tingkat cukai yang ada sampai dengan 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi 0di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat ini, pemerintah membahas mengenai kebijakan cukai hasil tembakau untuk tahun depan.

"Mendengar seluruh evaluasi dan masukan dari sidang kabinet, maka kami memutuskan bahwa untuk cukai tahun 2019 tidak akan ada perubahan atau kenaikan cukai," katanya dikutip dari Antara, Jumat 2 November 2018.

Untuk itu, pemerintah akan tetap menggunakan tingkat cukai yang ada sampai dengan tahun ini. "Kami juga akan menyampaikan skenario atau keputusan untuk penggabungan beberapa kelompok juga kita tunda," katanya.

Dalam hal ini pemerintah akan tetap akan mengikuti struktur dari kebijakan cukai tahun 2018 baik dari sisi harga jual, eceran, maupun dari sisi pengelompokannya.

Sebelumnya sempat direncanakan kenaikan harga rokok yang cukup drastis perbungkus tahun depan.

Cara yang dilakukan adalah dengan menaikkan tarif cukai yang tinggi di atas 10 persen dan juga kenaikan yang dianggap tinggi pada besaran harga banderol atau harga jual eceran.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya