Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tunggu Tanda Tangan Sri Mulyani

Rencana kenaikan tunjangan kinerja PNS sudah selesai dibahas di Kementerian PANRB.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jan 2019, 17:07 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2019, 17:07 WIB
20150722-Hari-Pertama-PNS-Kerja-Jakarta6
Suasana ruang kerja lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kantor Balai Kota, Rabu, (22/7/2015). Sejumlah meja masih terlihat kosong pasca Idul Fitri 1436H, hal ini dikarenakan beberapa PNS mengambil cuti tahunan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan untuk menaikkan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) pada 2019 ini. Kenaikan tunjangan kinerja PNS tersebut tinggal menunggu persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, pemerintah menaikkan tunjangan kinerja PNS di tahun ini dengan besaran yang berbeda-beda. Namun untuk yang tertinggi, kenaikan tunjangan kinerja PNS tersebut bisa mencapai 90 persen.

"Kenaikan tunjangan kinerja rata-rata sama. Cuma paling beda sesuai kinerjanya saja. Rata-rata di 70 persen, 80 persen, 90 persen paling tinggi," kata dia, saat ditemui, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Syafruddin melanjutkan, rencana kenaikan tunjangan kinerja sudah selesai dibahas di Kementerian PANRB. Sekarang tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Tunjangan kinerja itu untuk kementerian dan lembaga, tentu akan kita sesuaikan. Kemudian tunjangan kinerja untuk pemerintah daerah juga," ungkapnya.

"Tinggal di Menteri Keuangan. Karena kita sudah selesai bahasannya," tambahnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Upah dan Tunjangan Pekerja Kontrak Pemerintah Bakal Setara dengan PNS

Larangan - Larangan Peserta Kampanye yang Penting Diketahui, Laporkan Bila Terjadi!
Jika terlibat dalam tim dan kegiatan kampanye, PNS hingga Pejabat Publik terancam kurungan pidana dan denda jutaan rupiah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 November 2018 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perjanjian Kerja atau PP Nomor 49 Tahun 2018.

Aturan itu juga turut mengatur soal keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pengganti tenaga honorer. Ini sebagai upaya hapus keberadaan tenaga honorer di Kementerian/Lembaga (K/L).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pengadaan PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menghapus tenaga honorer.  

Namun begitu, ia tak bisa menepis kenyataan tenaga honorer di lingkungan K/L masih akan tetap ada dalam beberapa tahun mendatang.

"Ya enggak bisa ditutupin juga. Honorer masih akan ada sampai kira-kira 5 tahun mendatang. Dengan adanya PPPK ini, kami mau nantinya enggak ada lagi tenaga honorer," ungkapnya.

"Pengadaan PPPK ini bertahap, enggak bisa langsung sekaligus menghapus keberadaan tenaga honorer," Ridwan menambahkan.

Adapun PP Nomor 49 Tahun 2018 menyebutkan, PPPK bakal mendapat gaji dan tunjangan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Ridwan menyampaikan, PPPK kelak memang bakal upah serupa dengan PNS yang diterima lewat seleksi CPNS. Dengan catatan, tambahnya, tidak mendapat tunjangan pensiun selayaknya PNS pada umumnya.

"Secara pendapatan yang akan dibayar pemerintah mereka akan sama dengan PNS. Tapi PT Taspen tidak akan memberikan uang pensiun di akhir masa kontrak," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya