Sri Mulyani Tegaskan PMK 210/2018 Bukan untuk Pajaki E-commerce

Sri Mulyani mengatakan, para pelaku usaha kecil terutama bagi mereka yang baru memulai bisnis di platform e-commerce agar tak perlu cemas.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jan 2019, 17:41 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2019, 17:41 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan jika Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik, tidak dimaksudkan untuk memungut pajak.

Hal tersebut dia sampai setelah menggelar pertemuan dengan perwakilan pelaku usaha e-commerce, salah satunya Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA).

"PMK ini bukan untuk memungut pajak online. PMK ini adalah mengenai tata cara. Dan di dalamnya yang menimbulkan reaksi seperti adanya keharusan buat NPWP atau NIK. Itu Kami ingin sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk menyampaikan NPWP maupun dalam hal ini NIK," kata dia, di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

[bacajuga:Baca Juga](3868039 3869259)

Hal tersebut, kata dia, untuk memberikan kepastian usaha, terutama kepada pelaku usaha kecil dan para pelaku usaha yang baru memulai bisnis di platform e-commerce.

"Setelah mendengar dan berdiskusi, banyak pelaku baru yang disampaikan idEA, para ibu rumah tangga, mahasiswa, murid-murid, anak-anak SMP bahkan, yang ingin melakukan bisnis melalui platform dan mereka tidak boleh dan tak perlu dihalangi dengan kekhawatiran untuk melakukan penyerahan NPWP maupun NIK," jelas dia.

Dia meyakinkan para pelaku usaha kecil terutama bagi mereka yang baru memulai bisnis di platform e-commerce agar tak perlu cemas. Sebab pengusaha dengan penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tak Kena Pajak) dan pengusaha yang beromzet di bawah Rp 300 juta tidak akan dipajaki.

"Kenapa itu bisa di-justify karena mereka adalah pelaku baru yang pasti pendapatannya di bawah Rp 54 juta. Kalau dimarjinkan dalam bentuk omzetnya mereka yang di bawah Rp 300 juta itu adalah mereka yang masih di bawah PTKP dari jumlah bersih pendapatan mereka," jelas Sri Mulyani.

Dia pun menegaskan bahwa semangat utama kehadiran aturan anyar tersebut adalah pemerintah ingin melihat kinerja transaksi e-commerce serta ekosistem bisnis e-commerce yang ada saat ini.

"Oleh karena itu kita diskusi dan akan bersama-sama melihat bagaimana sih bentuk ekosistem. Karena yag paling penting bagi pemerintah adalah memahami apa yang terjadi dalam kegiatan ekonomi masyarakat," tegas dia.

Dengan demikian, pemerintah dapat menentukan langkah tepat dalam mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif serta menjaga keberlangsungan usaha kecil yang dilakukan masyarakat.

"Saya tadi sampaikan kita tidak bertujuan melulu memungut pajak. Bahkan pemerintah memahami ekonomi itu tujuannya untuk melakukan mana kegiatan ekonomi yang bisa kita dukung bahkan memberikan insentif," tandasnya.

Kemenkeu: Pedagang E-Commerce Tak Wajib Punya NPWP

Ilustrasi e-Commerce
Ilustrasi e-Commerce (iStockPhoto)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara soal penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 mengenai  tentang perlakuan perpajakan atas transaksi  perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti menuturkan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Bea Cukai dan Pajak telah mengadakan pertemuan dengan idEA (Asosiasi e-commerce Indonesia).

Ia menuturkan, ada sejumlah hal yang disampaikan mengenai penerbitan aturan tersebut. Pertama, pedagang atau penyedia jasa tidak wajib memiliki NPWP.

Nufransa mengatakan, dalam informasi yang beredar di media, PMK e-commerce mewajibkan pedagang atau penyedia jasa untuk memiliki NPWP ketika akan mendaftarkan diri pada online market place.

"Pertemuan tadi menyepakati semangat utama dan substansi bahwa pedagang/merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace. Hal tersebut merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK tersebut,” ujar dia, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (14/1/2019).

Ia menambahkan, bagi yang belum memiliki NPWP, dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. NIK dimiliki oleh seluruh penduduk.

Kedua, PMK dibuat bukan untuk memenuhi target penerimaan pajak. Nufransa menegaskan, Pemerintah membuat aturan PMK e-commerce bukan untuk mengejar target penerimaan pajak.

Akan tetapi, untuk menjangkau lebih banyak informasi untuk membangun ekosistem dan database e-commerce yang komprehensif.

"Data akan dianalisis untuk melihat perkembangan e-commerce di Indonesia sebagai dasar penentuan kebijakan pengembangan bisnis e-commerce di masa yang akan datang," ujar dia.

Oleh karena itu, aturan operasional dari PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap UKM mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce.

"Detil teknis perlindungan ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan pelaku usaha," tambah dia.

Kemenkeu dan idEA juga sepakat untuk bekerjasama lebih erat ke depannya untuk merumuskan aturan pelaksanaan yang mengakomodir kepentingan seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya