Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai pemberian insentif fiskal kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerbitkan peraturan pelarangan penggunaan kantong dan produk plastik bukan solusi yang tepat untuk menangani masalah sampah plastik di Tanah air.
Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin, Taufik Bawazier mengatakan, pemberian insentif ini justru dikhawatirkan akan menghilangkan potensi penerimaan pajak negara. Sebab kebijakan tersebut kontradiktif dengan kontribusi sektor industri plastik terhadap sumbangan ke Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan pajak nasional.
"Dengan melarang plastik berarti menghilangkan potensi penerimaan negara," ujar dia di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Advertisement
Taufik menjelaskan, solusi dalam penanganan sampah plastik sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 18/2008 tentang Sampah, yang bunyinya ada berbagai kewajiban Pemda dan Kementerian/Lembaga terkait untuk mengelola sampah.
"Dengan melakukan pengelolaan yang sampah yang baik, sampah plastik yang jumlahnya 16 persen dari total sampah dapat diolah kembali dan dimanfaatkan sebagai energi listrik, pupuk, dan bahan baku scrap industri recyling plastik," jelas dia.
Demi pengelolaan sampah plastik dengan baik, kata Taufik, Kementerian melakukan bimbingan dan mengusulkan keringanan pajak untuk industri daur ulang plastik. Namun, keringanan pajak tersebut hingga saat ini belum terealisasi.
Kemenperin berharap agar penyelesaian masalah sampah plastik ini dapat dibahas secara hati-hati, dan menyeluruh, sehingga tidak mematikan industri plastik nasional. Pasalnya, sampah plastik ini juga sebenarnya masih memiliki nilai ekonomi dan menghidupi banyak pihak, tak terkecuali pemulung.
"Kita memberikan bimbingan teknis bagi industri daur ulang untuk dapat memanfaatkan scrap bahan baku plastik menjadi lebih baik," tandas dia.