Liputan6.com, Yogyakarta Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar Rapat Teknis (Ratek) Pengelolaan Anggaran Tahun 2019 di Yogyakarta, 6-8 Februari 2019. Ratek ini juga sebagai sosialisasi program prioritas yang menjadi fokus pada 2019.
Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian, Sarwo Edhy, mengatakan bahwa anggaran DIPA yang didapatkan tahun ini Rp 4,927 trilliun. Anggaran untuk 2019 memang lebih kecil dibandingkan 2018. Artinya, pihaknya harus fokus terhadap program-program yang diprioritaskan.
"Oleh karena itu, secara khusus saya ingin memastikan dan meminta agar saudara-saudara bekerja serius dan bersungguh-sungguh agar anggaran yang sudah dialokasikan tersebut dapat segera diserap dan kegiatan lapangan dapat segera dieksekusi," ujar Sarwo.
Advertisement
Adapun program prioritas Ditjen PSP ada lima. Pertama, optimasi lahan rawa untuk mendukung produksi padi nasional serta dukungan PSP terhadap Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI). Kedua, kegiatan cetak sawah terkait dengan pencapaian target Nawacita dan evaluasi pelaksanaannya.
Ketiga, pemberdayaan dan pendayagunaan bantuan alat serta mesin pertanian, khususnya excavator berat dan alsintan lainnya. Keempat, konsepsi Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Pembiayaan Pertanian.
"Dan kelima, alokasi pupuk bersubsidi melalui penyusunan e-RDKK dan pendekatan kartu tani," ucap Sarwo.
Ia menjelaskan, Indonesia memiliki potensi lahan rawa yang sangat besar tetapi belum dimanfaatkan secara optimal. Daerah rawa di Indonesia memiliki potensi lahan seluas 33,4 juta hektare, yang terdiri dari lahan pasang surut seluas 23,05 juta hektare dan rawa lebak seluas 10,35 juta hektare.
"Dari jumlah tersebut, yang potensial untuk pertanian seluas 10,90 juta hektare. Sesuai arahan Bapak Menteri Pertanian, potensi lahan rawa yang sangat besar ini akan digarap dalam kerangka kegiatan optimasi lahan untuk peningkatan produksi pangan nasional dengan tagline program “SERASI”," kata Sarwo.
Tahun ini, lanjutnya, pengembangan lahan rawa akan ditargetkan seluas 500 ribu hektare yang tersebar di lima provinsi, yaitu Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, Lampung, dan Sulawesi Selatan.
"Ditjen PSP sesuai tugas dan fungsinya bertanggung jawab terhadap aspek pembangunan dan perbaikan infrastruktur yang diperlukan. Serta bantuan alat mesin pertanian pra panen yang diperlukan," ujar Sarwo.
Untuk lahan rawa, Ditjen PSP telah menyiapkan bantuan 200 unit ekskavator besar dan 14 unit ekskavator mini dari pengadaan tahun lalu. Walaupun begitu, rencananya akan ditambah 30 unit ekskavator mini pada 2019.
Ditjen PSP juga telah mengevaluasi pelaksanaan cetak sawah. Selama 2014-2018, realisasi cetak sawah mencapai 219.275,1 hektare. Menurut Sarwo, masih banyak kendala dan permasalahan yang di hadapi di lapangan.
"Jika memungkinkan, kekurangan perluasan areal pertanian melalui kegiatan cetak sawah ini dapat dipenuhi melalui kegiatan optimasi lahan rawa dengan unit cost yang lebih kecil," ucapnya.
Ditjen PSP pun masih melanjutkan persiapan Konsepsi pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Pembiayaan Pertanian. Saat ini, badan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) Lembaga Pengelola Modal Usaha Pertanian (LPMUP) Kementan sedang dalam proses pengajuan pembentukan Satuan Kerja (Satker) ke Kementerian PAN RB.
Ke depan, lembaga tersebut bertujuan untuk menyediakan fasilitas atau akses permodalan usaha kepada petani, poktan, dan gapoktan melalui PK-BLU LPMUP. Selain itu, menyediakan juga fasilitas permodalan sesuai karakteristik kebutuhan modal petani--tepat jenis, tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat harga.
"PK-BLU LPMUP juga untuk mendukung keberlanjutan usaha tani bagi petani, kelompok tani, dan gabungan kelompok tani," kata Sarwo.
Khusus pupuk bersubsidi, Kementan mendapat anggaran sebesar 9,55 juta ton. Namun, diblokir 676 ribu ton sehingga alokasi pupuk subsidi tahun 2019 sesuai Permentan adalah sebesar 8,874 juta ton.
Jenis pupuk yang diberikan masih sama, yaitu UREA, SP-36, ZA, NPK, dan pupuk organik. Mulai 2017, telah dilakukan upaya pendataan petani berbasis elektronik (e-RDKK) dengan dasar Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penerapan e-RDKK dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.
"Diharapkan di waktu mendatang penyaluran pupuk bersubsidi dapat tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat mutu," pungkas Sarwo.
(*)