Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) mensyaratkan petani memiliki Kartu Tani untuk mendapatkan pupuk subsidi dan bantuan pemerintah lainnya. Karena itu, Kementan mendorong daerah untuk segera menyelesaikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) karena RDKK jadi database pangkalan data Kartu Tani dan pembagian pupuk bersubsidi.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, mengatakan bahwa dengan kartu tani, program pupuk bersubsidi dapat diterima petani kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan pasokan.
Baca Juga
“Dengan kartu tani, pemerintah bisa mengetahui dengan tepat data petani yang membutuhkan pupuk dan jumlah pupuk yang dibutuhkan. Oleh karena itu, distribusi pupuk subsidi akan lebih tepat sasaran dan efisien,” ujarnya, Sabtu (23/2/2019).
Advertisement
Sistem RDKK pun terus ditingkatkan agar pemerintah dapat mengukur secara tepat jumlah petani dan jumlah pupuk yang dibutuhkan.
“Perbaikan sistem dan validasi e-RDKK terus dilakukan untuk penyaluran pupuk bersubsidi sehingga nantinya pupuk bersubsidi bisa lebih tepat sasaran sekaligus sinkron dengan database yang akan digunakan sebagai Kartu Tani,” ucap Sarwo.
Sistem tersebut sudah diterapkan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dinas Pertanian Perkebunan Pangan dan Hortikultura Kabupaten Cianjur mencatat ada 80.000 petani di wilayahnya yang sudah memiliki Kartu Tani. Kasi Penyuluhan Dinas Pertanian, Deni Dadan Susila Putra, mengatakan bahwa penyuluhan dan pendataan terkait Kartu Tani sudah dilakukan sejak dua tahun lalu sesuai dengan program pemerintah pusat.
“Nantinya, kartu tani itu dapat digunakan oleh petani untuk membeli pupuk bersubsidi di kios resmi yang sudah ditentukan. Selain itu, juga dapat digunakan untuk meminjam modal di salah satu bank milik pemerintah,” kata dia.
Dani menjelaskan, Kartu Tani akan berisi kuota sesuai dengan kebutuhan petani. Jumlah kuota tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Namun, kartu tersebut tidak dapat diuangkan.
“Kartu Tani ini merupakan program dari pusat, kita hanya sebagai fasilitator. Mudah-mudahan dapat terealisasi tahun ini, nantinya akan disalurkan secara bertahap,” ujarnya.
Bagi petani yang belum memiliki Kartu Tani, imbuh Dani, nantinya tidak diperbolehkan untuk membeli pupuk subsidi. Namun, kalau tidak memiliki Kartu Tani tetapi sudah terdata di RDKK, boleh membeli pupuk bersubsidi.
(*)