Ditjen Pajak: 7,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak sampai dengan 20 Maret 2019 sudah mencapai 7,6 juta wajib pajak.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mar 2019, 17:41 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2019, 17:41 WIB
hari-terakhir-spt-kantor-pajak-130328b.j
SPT Pajak

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak sampai dengan 20 Maret 2019 sudah mencapai 7,6 juta wajib pajak. Jumlah ini meningkat sekitar 14,5 persen jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yakni sebesar 6,6 juta lebih.

"Tadi pagi yang sudah lapor itu 7,6 juta. Naik sekitar 14,5 persen dibandingkan tahun lalu. Nah ini kita tetap melakukan pelayanan. Hingga akhir Maret nanti semakin banyak wajib pajak yang melaporkan SPT Pajak," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama saat ditemui di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

 

Hestu mengungkapkan, jutaan wajib pajak itu kebanyakan melaporkan SPT-nya melalui e-filling atau secara online. Sebab, menurutnya kemudahan ini yang dirasakan oleh masyarakat sehingga tidak perlu lagi berbondong-bondong datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

"Yang kami syukuri adalah masyarakat semakin memanfaatkan e-filing 93 persen dari 7.6 itu e-filing. Jadi e-filing sangat membantu masyarakat dalam pelaporan pajaknya," pungkasnya.

Sebelumnya, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat pelaporan SPT Pajak sampai dengan 19 Maret 2019 sudah mencapai 7,3 juta wajib pajak. Jumlah ini meningkat 15,32 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.

"Jumlah orang yang sudah lapor SPT sampai 19 Maret mencapai 7,3 juta," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Begini Cara Lapor SPT Pajak Secara Online

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengingatkan masyarakat dan wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2018 lebih awal. Hal ini agar hindari risiko server overload dan gagal, atau terlambat lapor SPT Tahunan termasuk lapor SPT Tahunan pribadi.

Batas penyampaian SPT Tahun 2018 pada 31 Maret 2019 yang jatuh tempo pada Minggu. DJP pun mengimbau wajib pajak yang telah memiliki dokumen pendukung seperti bukti potong pajak penghasilan untuk segera melaporkan SPT secara elektronik baik menggunakan e-Filling dan e-Form di portal DJP onine (https://djponline.pajak.go.id/account/login).

Dibandingkan menyampaikan SPT secara manual menggunakan dokumen kertas, lapor pajak melalui e-Filling juga memiliki keuntungan. Hal itu mulai dari tidak perlu ke kantor pajak dan menghindari antre, lebih nyaman karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, dan lebih mudah. Demikian mengutip keterangan tertulis, Kamis (!4/3/2019).

Lalu bagaimana langkah menggunakan DJP Online?

a.Dapatkan EFIN (electronic filling identification number) di Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau cek inbox email apabila sudah pernah memperoleh EFIN.

b.Apabila lupa EFIN, hubungi Kring Pajak di nomor telepon 1500 200 atau Twitter @kring_pajak.

c. Dengan menggunakan EFIN, daftar pengguna DJP online dan mulai gunakan ragam fasilitas elektronik termasuk e-Filling dan e-Form untuk lapor pajak, serta e-Billing untuk mendapatkan kode bayar.

e-Filling ini hanya dapat digunakan secara online sehingga cocok untuk SPT yang sederhana dengan data yang tidak banyak berubah, sehingga dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Sedangkan SPT lebih kompleks atau ingin mengisi formulir SPT secara offline yang dapat disimpan dan dibuka berulang kali hingga siap untuk dilaporkan, gunakan e-Form.

Untuk lapor secara manual, wajib pajak menyampaikan lapor SPT Tahunan di kantor pelayanan pajak (KPP). 

 

 

Formulir SPT yang Digunakan

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sedangkan untuk formulir SPT yang dipergunakan, hal itu tergantung dari sumber penghasilan wajib pajak.

Buku Petunjuk Pengisian SPT mengatur sebagai berikut, seperti dikutip dari Citasco:

1. Form 1770 digunakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

a. dari usaha/pekerjaan bebas;b. dari satu atau lebih pemberi kerja;c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan / atau bersifat Final.; dan / atau d. dalam negeri lainnya.

2. Form 1770 S dipergunakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

a. dari satu atau lebih pemberi kerja;b. dalam negeri lainnya; dan/atauc. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan /atau bersifat final.

3. Form 1770 SS bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan /atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60.000.000 setahun.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya