Telanjur Bikin NPWP tapi Belum Punya Gaji, Apa Wajib Lapor SPT?

NPWP sudah ada, tapi belum memiliki gaji tetap.

oleh Ayu Lestari Wahyu Puranidhi diperbarui 08 Mar 2019, 08:20 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2019, 08:20 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini jika ingin melamar pekerjaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi salah satu syarat dokumen yang harus dilengkapi. Untuk itu, maka banyak dari para pencari kerja yang membuatnya demi mendapatkan pekerjaan.

Namun sayangnya, meskipun sudah membuat NPWP, mereka tetap belum mendapatkan pekerjaan. Sehubungan dengan bulan pelaporan pajak yang semakin dekat, hal ini tentunya membingungkan. Apakah dalam situasi seperti ini masih harus tetap membayar pajak dan melaporkan SPT? Berikut merupakan jawabannya dari Konsultan Pajak, Citasco.

Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan No.243/PMK.03/2014, Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Jadi jika tidak memiliki gaji yang tidak melampaui PTKP, maka Anda tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Citasco menjelaskan, apabila telah telanjur memiliki NPWP tapi belum mendapatkan penghasilan, maka Anda tidak diwajibkan menyampaikan SPT.

Namun jika Anda memiliki waktu lebih, ada sebaiknya mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana terdaftar untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP) Non-efektif karena belum memiliki penghasilan agar tidak dikenai sanksi denda administrasi karena tidak menyampaikan SPT.

 

Mau Tahu soal Pelaporan SPT Pajak? Yuk, Konsultasi di Liputan6.com

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Ingat slogan Orang Bijak Taat Pajak? Slogan ini tak hanya sekadar slogan. Ini sebagai upaya pemerintah mendorong masyarakat untuk taat pajak.

Sebagai salah satu kewajiban warga  negara yaitu membayar pajak. Dengan membayar pajak ini juga turut serta ikut berpartisipasi dalam pembangunan.

Nah, salah satu kewajiban warga negara dan badan usaha sebagai wajib pajak, yaitu melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Hal ini juga telah diatur dalam undang-undang (UU). Adapun pelaporan SPT tersebut berbeda antara orang pribadi dan badan usaha.

Pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi batas waktunya paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, wajib pajak badan diberikan satu bulan lagi tambahan setelah pelaporan SPT Tahunan.

Untuk melaporkan SPT tersebut, ada sejumlah cara yaitu lewat KPP, mal dan e-filling. Biasanya pelaporan SPT tersebut ramai pada Maret dan April.

Bagi Anda yang baru bekerja, mungkin ini bisa jadi pengalaman pertama mengisi SPT Tahunan Anda. Mungkin Anda memiliki sejumlah pertanyaan bagaimana mengisi SPT? Atau bertanya apa itu SPT? Kenapa harus lapor SPT?

Atau Anda sebagai karyawan yang sudah menikah, apakah juga harus ikut lapor SPT, atau ikut suami?

Atau Anda yang sudah memiliki usaha kecil dan menengah tapi masih bingung untuk laporkan pajak?

Tak hanya soal SPT, mungkin kita kadang bingung mengenai pelaporan pajak bila ingin kembali ke Indonesia usai tinggal di luar negeri?

Atau punya usaha, tapi masih bingung untuk bayar pajak? Mau tahu seluk beluk pajak?

Anda kini bisa berkonsultasi dengan mengirimkan pertanyaan ke redaksi Liputan6.com viaemail:ekbisliputan6@gmail.com. Konsultan pajak kami dari Citasco akan menjawabnya langsung untuk Anda!

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya